Gorontalopost, JAKARTA – Sidang perdata bernilai fantastis Rp125 triliun yang menyeret nama Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka kembali tertunda di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (15/9/2025).
Baca Juga: Pemerintah Luncurkan 17 Paket Ekonomi 2025, Targetkan Jutaan Lapangan Kerja Baru
Ketua Majelis Hakim Budi Prayitnomenyatakan persidangan ditunda karena dokumen legal standing dari para tergugat belum lengkap.
“Sidang berikutnya Senin, 22 September 2025 untuk melengkapi legal standing dari T1 dan T2,” tegasnya.
Dalam kasus ini, Gibran berstatus Tergugat I, sementara KPU sebagai Tergugat II.
Tak heran, kasus ini jadi sorotan publik karena langsung melibatkan wakil presiden sekaligus putra sulung Presiden ke-7 RI, Joko Widodo.
Hadapi Gugatan Fantastis, Gibran menyiapkan tiga pengacara kondang.
Gibran menunjuk tiga pengacara dari AK Law Firm untuk mengurus perkara ini.
Namun, hingga sidang terakhir, majelis hakim meminta tim kuasa hukum melengkapi berkas legal standing.
Di sisi lain, Subhan Palal, pihak penggugat, kembali membuat pernyataan mengejutkan. Ia menegaskan gugatan Rp125 triliun itu bukan untuk dirinya pribadi.
“Karena yang ini perbuatan melawan hukum, korbannya sistem negara hukum.
Maka sistem negara hukum ini adalah negara yang milik seluruh warga negara Indonesia,” ucap Subhan di PN Jakarta Pusat.
Subhan bahkan berjanji, bila gugatannya dikabulkan, seluruh dana ganti rugi akan dimasukkan ke kas negara agar bisa dinikmati seluruh rakyat.
“Maka uang (ganti rugi) itu akan saya minta disetor ke kas negara untuk warga negara lagi, kembali ke warga negara,” tegasnya.
Ia menghitung, bila Rp125 triliun dibagi dengan jumlah penduduk Indonesia sekitar 285 juta jiwa, setiap orang hanya akan menerima Rp 450 ribu.
“Enggak ada 1 ember kan. (Hitungan uang ganti rugi) dari sana. Bukan asal-asal ada,” tambahnya.
Adapun Subhan menggugat Gibran dan KPU karena menilai ada syarat pencalonan cawapres yang tidak terpenuhi saat Pilpres 2024.
Ia meminta majelis hakim menyatakan status Gibran sebagai wapres tidak sah dan menghukum keduanya membayar ganti rugi Rp125 triliun plus Rp10 juta ke kas negara.
Meski begitu, KPU menegaskan seluruh tahapan pencalonan sesuai aturan, termasuk soal ijazah luar negeri yang diakui lewat Permendikbud Ristek Nomor 58 Tahun 2024.(JP).
Editor : Azis Manansang