Advetorial Artis Dan Hiburan Berita Daerah Berita Utama Cover Story COVID-19 Ekonomi & Bisnis Hukum & Kriminal Internasional Kesehatan Lifestyle & Teknologi Nasional Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Sport Teropong

Wali Kota Gorontalo Adu Argumen dengan Warga Soal Lahan Proyek Rp11,2 Miliar, Suasana Sempat Memanas

Azis Manansang • Selasa, 30 September 2025 | 13:54 WIB

 

Suasana panas mewarnai kunjungan Wali Kota Gorontalo, Adhan Dambea, di lokasi proyek pembangunan Kampung Nelayan.(F:ist)
Suasana panas mewarnai kunjungan Wali Kota Gorontalo, Adhan Dambea, di lokasi proyek pembangunan Kampung Nelayan.(F:ist)

Gorontalopost, GORONTALO – Suasana panas mewarnai kunjungan Wali Kota Gorontalo, Adhan Dambea, di lokasi proyek pembangunan Kampung Nelayan, Kelurahan Leato Selatan, Kecamatan Dumbo Raya.

Baca Juga: Bupati Boalemo Rum Pagau Lakukan Rotasi Besar-Besaran, Sejumlah Pejabat Strategis Dimutasi

Kehadirannya justru memicu perdebatan dengan sejumlah warga yang mengklaim lahan proyek tersebut sebagai milik pribadi.

Dihimpun dari sejumlah sumber, ketegangan kian memuncak ketika seorang warga berani menghardik langsung orang nomor satu di Kota Gorontalo itu.

Untungnya, aparat Satpol PP dan kepolisian segera turun tangan menenangkan keadaan.

Sehingga peninjauan proyek strategis nasional senilai Rp11,2 miliar itu bisa dilanjutkan tanpa hambatan berarti.

Adhan menegaskan, proyek pembangunan perkampungan nelayan bukan sekadar program lokal.

Melainkan bagian dari program nasional Presiden Prabowo Subianto.

Ia menilai keberadaan proyek ini merupakan bentuk penghargaan pemerintah pusat kepada Gorontalo, sehingga wajib dijaga bersama.

“Jangan ada pihak yang mencoba menghalangi pembangunan yang jelas-jelas untuk kepentingan rakyat,” ujarnya tegas.

Lebih lanjut, Adhan mengungkapkan bahwa lahan yang disengketakan telah bersertifikat resmi atas nama pemerintah.

Jika ada pihak yang merasa dirugikan, ia menyarankan agar menempuh jalur hukum, bukan dengan cara menghentikan aktivitas di lapangan.

Baca Juga: Dana Transfer Pusat Kota Gorontalo Turun Rp103 Miliar, DPRD-Pemkot Janji Tetap Utamakan Rakyat

“Silakan buktikan dengan dokumen resmi di pengadilan, tapi jangan halangi pekerjaan yang manfaatnya untuk masyarakat,” tegasnya.

Menutup peninjauannya, Wali Kota menyinggung adanya dugaan campur tangan organisasi masyarakat (ormas) yang memperkeruh situasi.

Kendati demikian, ia memastikan proyek yang didanai APBN 2025 itu akan tetap berjalan sesuai target, dengan tenggat waktu pengerjaan hanya 112 hari.(Mg-03/Mail).

Editor : Azis Manansang
#Gorontalo #Adhan Dambea #APBN 2025 #lahan sengketa #SATPOL PP #Proyek Nasional #kampung nelayan