Gorontalopost, JAKARTA – Kasus dugaan korupsi megaproyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) 1 Kalimantan Barat akhirnya memasuki babak baru.
Bareskrim Polri melalui Korps Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) secara resmi menetapkan empat orang sebagai tersangka.
Dalam proyek berkapasitas 2×50 megawatt yang berlokasi di Desa Jungkat, Kecamatan Siantan, Kabupaten Mempawah.
Proyek yang dikerjakan sepanjang 2008–2018 itu kini dinyatakan mangkrak total.
Salah satu nama yang terseret adalah Halim Kalla (HK), adik kandung Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI, Jusuf Kalla.
Saat proyek berjalan, Halim diketahui menjabat sebagai Presiden Direktur PT Brantas Raya Nusantara (BRN), perusahaan pelaksana proyek PLTU tersebut.
Selain Halim, tiga nama lain yang turut dijerat yakni FM (mantan Dirut PLN 2008–2009), RR (Direktur Utama PT BRN), dan HYL (Direktur Utama PT Praba).
Irjen Cahyono Wibowo, Kepala Kortas Tipidkor Bareskrim Polri, mengungkapkan bahwa sejak awal proyek ini sudah diwarnai rekayasa dan pemufakatan untuk menguntungkan pihak tertentu.
“Dari tahap perencanaan hingga pelaksanaan proyek, ditemukan indikasi pengaturan dan adendum berulang yang menyebabkan proyek tak kunjung selesai,” ujarnya dalam konferensi pers di Mabes Polri.
Baca Juga: Skandal Cinta di Barak TNI Kendari, Prajurit Muda Jalin Hubungan Gelap dengan Istri Senior
Cahyono menambahkan, proyek tersebut kini dinyatakan “total loss” oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) lantaran tak menghasilkan output sebagaimana mestinya.
Padahal, proyek ini semula digadang-gadang menjadi sumber listrik strategis untuk mendukung kebutuhan energi Kalimantan Barat.
“Proyek itu sudah tidak berfungsi sama sekali. Dana besar dikeluarkan, tapi hasilnya nihil,” tegasnya.
Kasus korupsi ini awalnya ditangani Polda Kalimantan Barat pada April 2021 sebelum resmi diambil alih Bareskrim Polri pada Mei 2024.
Baca Juga: Tiga Pengurus LPTQ Pohuwato Resmi Tersangka, Rp 317 Juta Dana Hibah Diduga Dikorupsi
Kini, keempat tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP.
Dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. Publik menanti bagaimana kasus ini akan menelusuri aliran dana dan tanggung jawab korporasi di balik proyek listrik yang tak pernah menyala itu.(JP).
Editor : Azis Manansang