Gorontalopost, GORONTALO — Skandal korupsi proyek Kanal Tanggidaa di Kota Gorontalo kembali memakan korban dan menyeret nama-nama besar.
Setelah sempat meredup, kasus ini kembali mencuri perhatian publik usai Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo menetapkan dua tersangka baru.
Yakni mantan Kepala Dinas PUPR Provinsi Gorontalo, Handoyo Sugiharta, dan kontraktor pelaksana proyek, Afandy Laya.
Penetapan keduanya dilakukan pada Senin (7/10/2025) sore, setelah menjalani pemeriksaan intensif selama beberapa jam di kantor Kejati Gorontalo.
Tak lama usai diperiksa, keduanya langsung digiring ke Lapas Kelas IIA Gorontalo untuk
menjalani penahanan selama 20 hari ke depan.
“Langkah ini merupakan hasil pengembangan dari penyidikan tahap sebelumnya,” ungkap
Asisten Pidana Khusus Kejati Gorontalo, Nursurya, dengan nada tegas.
Kasus Kanal Tanggidaa sendiri memang telah menjadi sorotan karena nilai proyek yang
fantastis dan dugaan penyimpangan yang merugikan keuangan negara.
Sebelumnya, Kejati telah lebih dulu menahan tiga pihak lain yang juga terlibat dalam
proyek tersebut.
Diantaranya Romen Lantu, pejabat Dinas PUPR yang merangkap sebagai Kuasa Pengguna
Anggaran sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen.
Dua nama lainnya adalah Kris Wahyudin Thayib, Direktur PT Multi Global Konstrindo, serta Rokhmat Nurkholis, Direktur CV Canal Utama Engineering KSO CV Tirta Buana, selaku konsultan pengawas proyek.
Penyidik menemukan bahwa ketiga pihak tersebut diduga melakukan manipulasi laporan
progres fisik proyek, yang ternyata tidak sesuai dengan kondisi di lapangan.
Laporan fiktif itu digunakan untuk mencairkan dana proyek, hingga mengalir ke sejumlah
pihak yang tidak berhak.
Fakta mengejutkan pun terungkap: terdapat aliran dana hingga Rp1,7 miliar yang disebut-
sebut mengalir ke oknum pegawai Dinas PUPR sebagai “fee proyek.”
Kejati Gorontalo memastikan proses hukum akan terus berjalan tanpa pandang bulu.
“Kami tidak akan berhenti sampai semua pihak yang menikmati hasil dari proyek ini
dimintai pertanggungjawaban,” tegas Nursurya.
Publik pun kini menanti langkah lanjutan Kejati dalam membongkar siapa lagi di balik
permainan besar proyek Kanal Tanggidaa yang kini menjadi simbol bobroknya integritas
oknum pejabat daerah.(Mg-03/Mail).