Gorontalopost, GORONTALO — Gelombang penyidikan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo kian melebar.
Setelah mengeksekusi Kepala Dinas PUPR Provinsi Gorontalo beberapa waktu lalu, kini giliran Kantor KONI Provinsi Gorontalo yang menjadi sasaran penggeledahan.
Baca Juga: Ribuan Massa Gerak-BOM Kepung Kantor Gubernur, Tuntut Penangkapan Petinggi PT PG Gorontalo
Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari penyelidikan dugaan penyimpangan dana hibah tahun 2024 yang melibatkan sejumlah pihak.
Sejak Rabu pagi (8/10/2025), tim penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Gorontalo terlihat menyisir sejumlah ruangan di kantor KONI.
Dari hasil penggeledahan itu, penyidik membawa berbagai dokumen penting, laptop, telepon genggam, serta beberapa cap atau stempel lembaga.
Semua barang tersebut kini diamankan sebagai alat bukti pendukung untuk memperkuat proses penyidikan.
Asisten Pidana Khusus Kejati Gorontalo, Nur Surya, mengonfirmasi.
bahwa penggeledahan tersebut merupakan tindak lanjut atas laporan penyalahgunaan dana hibah yang tengah mereka dalami.
Baca Juga: DPRD Gorontalo Dukung Polri Perkuat Ketahanan Pangan, Lewat Gerakan Tanam Jagung Serentak
“Sejak pagi tim sudah turun ke lokasi dan mengamankan sejumlah dokumen, termasuk perangkat elektronik.
Seperti laptop dan handphone yang diduga berkaitan dengan perkara hibah KONI,” ujar Nur Surya saat ditemui awak media.
Yang menarik perhatian penyidik adalah ditemukannya sejumlah stempel dengan nama daerah lain di dalam salah satu ruangan KONI.
Temuan itu menimbulkan pertanyaan besar soal potensi keterlibatan pihak-pihak di luar Gorontalo.
“Benar, ada beberapa cap yang kami temukan dan sudah disita. Namun kami masih akan mempelajarinya lebih lanjut untuk mengetahui kaitannya dengan perkara,” kata Nur Surya.
Kejati menegaskan, seluruh barang sitaan tersebut akan dipelajari secara mendalam untuk mengungkap aliran dana hibah dan modus penggunaannya.
Kasus ini kini menjadi perhatian publik, mengingat KONI merupakan lembaga yang mengelola anggaran pembinaan olahraga di tingkat provinsi.
Dugaan penyimpangan dana hibah ini pun berpotensi menyeret lebih banyak pihak di lingkaran pemerintahan daerah.(Mg-03).
Editor : Azis Manansang