Advetorial Artis Dan Hiburan Berita Daerah Berita Utama Cover Story COVID-19 Ekonomi & Bisnis Hukum & Kriminal Internasional Kesehatan Lifestyle & Teknologi Nasional Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Sport Teropong

Viral Ibu di Gorontalo Aniaya Anak Sendiri, Ternyata Demi Dapat Perhatian Suami yang Tak Pulang Melaut

Azis Manansang • Selasa, 11 November 2025 | 22:51 WIB

 

Polisi memeluk erat korban, karena sang anak tampak masih ketakutan.(F:Hms-Pol)
Polisi memeluk erat korban, karena sang anak tampak masih ketakutan.(F:Hms-Pol)

Gorontalopost, LIMBOTO – Warga Kecamatan Batudaa Pantai, Kabupaten Gorontalo, digegerkan oleh sebuah video memilukan yang memperlihatkan seorang ibu tega menganiaya anak kandungnya sendiri.

Perbuatan keji itu ternyata dilakukan bukan karena kebencian, melainkan karena sang ibu ingin menarik perhatian suaminya yang sudah berhari-hari tak kunjung pulang melaut.

Baca Juga: Ketua DPRD Gorontalo Dukung Musik Keroncong Hidup Kembali, Dari Nada Pahlawan hingga Rencana Bantuan Alat Musik

Menurut keterangan Kasat Reskrim Polres Gorontalo, AKP Andrean Pratama, dari hasil penyelidikan sementara diketahui bahwa sang ibu merekam sendiri aksi penganiayaan
tersebut.

Video itu kemudian dikirim ke suaminya sebagai bentuk protes karena merasa diabaikan.

“Pelaku ingin suaminya peduli pada keluarga. Ia kirim video itu supaya mendapat perhatian, tapi justru viral di media sosial,” ungkap Andrean.

Aksi kekerasan yang dilakukan pelaku ini juga diduga dipicu oleh tekanan ekonomi yang semakin berat.

Ketika emosi tak terbendung, sang anak menjadi pelampiasan amarah.

Video yang menyebar luas di berbagai platform media sosial itu pun mengundang kecaman publik dan membuat aparat bergerak cepat menindaklanjuti laporan warga.

Tak lama setelah kejadian viral tersebut, aparat kepolisian bersama pemerintah kecamatan langsung mendatangi rumah pelaku pada Rabu kemarin.

Saat tiba di lokasi, anak korban tampak ketakutan hingga polisi yang datang langsung menenangkannya dengan pelukan.

Sementara sang ibu diamankan ke Polsek Batudaa Pantai** untuk menjalani pemeriksaan mendalam.

Baca Juga: Drama Spanduk Utang CV Mining Consultant Resmi Klarifikasi dan Minta Maaf ke Haji Pulu serta PT Annahl Abadi

Kasus ini kini tengah dalam proses hukum. AKP Andrean Pratama memastikan pihaknya telah meminta keterangan sejumlah saksi dan melakukan asesmen terhadap korban.

“Terduga pelaku dijerat Pasal 80 ayat (1) Undang-Undang Perlindungan Anak, karena melakukan kekerasan terhadap anak di bawah umur,” tegasnya.

Aparat juga mengimbau masyarakat untuk tidak menyebarkan ulang video tersebut demi melindungi psikologis korban.(Mg-04).

Editor : Azis Manansang
#Gorontalo #beritaviral #KasusViral #Polres Gorontalo #Batudaa Pantai #perlindungananak #kekerasananak