Gorontalopost,GORONTALO - Meskipun masa tugas Panitia Khusus (Pansus) Pertambangan DPRD Provinsi Gorontalo resmi berakhir pada 28 Oktober 2025, dinamika internal belum sepenuhnya mereda.
Baca Juga: DPRD Boalemo Tuntaskan Ranperda Hewan Lepas, Aturan Baru Siap Tegakkan Ketertiban dan Lindungi Warga
Setelah sempat mengalami kebuntuan, paripurna DPRD akhirnya sepakat untuk menunda pembacaan rekomendasi pansus terkait pertambangan. Keputusan itu lahir setelah perdebatan panjang dalam Paripurna ke-61 pada Senin (24/11/2025).
Dalam forum tersebut, pansus meminta waktu tambahan untuk menyempurnakan rekomendasi yang dinilai masih mengandung sejumlah poin krusial yang perlu dikaji ulang.
Anggota Pansus, Fikram Salilama, menyampaikan bahwa dokumen sementara belum cukup kuat untuk dipertanggungjawabkan.
Menurutnya, rekomendasi harus selaras dengan fakta dan tidak justru menimbulkan masalah baru bagi DPRD.
Sebagai contoh, ia menyoroti usulan audit terhadap koperasi tambang yang dinilainya masih harus ditelaah dari sisi relevansi.
Ketua Pansus Pertambangan, Meyke Kamaru, mengamini perlunya kehati-hatian.
Ia menegaskan bahwa dokumen rekomendasi tidak boleh disusun secara terburu-buru.
Mengingat pengelolaan pertambangan berkaitan langsung dengan masyarakat penambang serta keberlanjutan lingkungan.
Menurutnya, tambahan waktu satu hingga dua minggu akan memberi ruang.
Untuk menyusun rekomendasi yang lebih komprehensif dan layak menjadi rujukan pemerintah daerah maupun kementerian terkait.
Baca Juga: Dorong Perda Perlindungan Perempuan, Yeyen Tegaskan Gorontalo Butuh Aturan Sesuai Budaya Lokal
Anggota Pansus lainnya, Syarifudin Bano, menambahkan bahwa rekomendasi ini memiliki dampak panjang hingga puluhan tahun ke depan.
Karena itu, seluruh substansi wajib dikaji berdasarkan kondisi lapangan serta proyeksi masa depan, bukan didorong oleh tekanan politik.
Ia memastikan pansus membutuhkan waktu ekstra agar hasil akhirnya benar-benar matang dan berpijak pada kebutuhan masyarakat Gorontalo.
Ketua DPRD Provinsi Gorontalo, Thomas Mopili, menegaskan bahwa masa tugas pansus memang telah berakhir sebulan sebelumnya.
Namun demikian, pimpinan DPRD memberikan tambahan waktu khusus untuk penyempurnaan laporan, bukan memperpanjang masa kerja.
Menurutnya, rekomendasi ini akan menjadi pedoman penting dalam pengelolaan pertambangan di Gorontalo selama bertahun-tahun, sehingga jangan sampai dibacakan dalam kondisi belum siap.(Mg-02).
Editor : Azis Manansang