Gorontalopost,GORONTALO - Sebuah video mesum yang beredar luas di media sosial menghebohkan warga Kota Gorontalo.
Rekaman tersebut memperlihatkan kejadian yang dilakukan sepasang remaja di kawasan wisata Tangga 2000, Kota Gorontalo.
Baca Juga: Komisi II DPRD Gorontalo Dorong Kepastian Pupuk Subsidi Seiring Peningkatan Benih Jagung
Belakangan terungkap, perempuan dalam video itu masih berstatus pelajar SMP dan tergolong anak di bawah umur.
Sementara laki-laki yang bersamanya diketahui telah berusia 19 tahun.
Berbekal bukti video tersebut, Satuan Reserse Kriminal Polresta Gorontalo Kota bergerak cepat melakukan penyelidikan.
Polisi kemudian mengamankan pria berinisial RP dan menetapkannya sebagai tersangka dugaan persetubuhan terhadap anak.
RP diamankan di kediamannya di Kecamatan Kota Utara tanpa perlawanan.
Proses penangkapan berlangsung lancar dan selanjutnya tersangka
langsung dibawa ke Mapolresta Gorontalo Kota untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Baca Juga: Musda Golkar Kota Gorontalo Resmi Tetapkan Meyke Camaru sebagai Ketua Periode 2025–2030
Kasat Reskrim Polresta Gorontalo Kota, AKP Akmal Novan Reza, menyampaikan bahwa peristiwa itu terjadi pada siang hari.
"Tersangka diduga menjemput korban dari sekolah dengan dalih rekreasi
sebelum membawa korban ke lokasi wisata dan melakukan perbuatan melanggar hukum," ujar Kasat Reskrim dalam konfrensipers, Jumat (19/12/2025)..
Editor : Azis Manansang