Gorontalopost, GORONTALO – Seorang balita berusia 3 tahun menjadi korban penganiayaan di Gorontalo.
Pelaku, MH (30), yang merupakan ayah kandung korban, telah ditahan di Polda Gorontalo untuk proses hukum lebih lanjut.
Baca Juga: Jangan Buang Sampah Sembarangan di Gorontalo Siap-Siap Didenda Rp10 Juta dan Dipenjara
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) melalui
Asisten Deputi Layanan Anak Memerlukan Perlindungan Khusus (Asdep AMPK).
Langsung berkoordinasi dengan UPTD PPA Provinsi Gorontalo dan penyidik Propam Polda Gorontalo
guna memastikan pendampingan serta pemulihan korban berjalan optimal.
Menteri PPPA Arifatul Choiri Fauzi dalam pernyataannya menegaskan
bahwa penanganan korban tidak hanya berhenti pada aspek hukum, tetapi juga pemulihan jangka panjang.
“Kami meminta tim PPA memastikan perawatan medis diberikan hingga benar-benar selesai,
disertai pendampingan psikologis yang intens dan berkelanjutan,” ujarnya.
Baca Juga: Cemburu Berujung Maut Tragedi Cinta Segitiga di Paguyaman, Tusukan Badik 40 Cm Akhiri Nyawa Pemuda
Selain itu, Kemen PPPA juga menekankan pentingnya pengawasan lingkungan pengasuhan sementara.
“Kami juga memastikan anak mendapatkan perlindungan di tempat pengasuhan alternatif yang layak, aman,
dan bebas dari potensi kekerasan berulang,” tambahnya.
Saat ini, korban berada di lingkungan keluarga ibu, namun tetap dalam pengawasan pihak PPA dan kepolisian.(Mg-02).
Editor : Azis Manansang