Gorontalopost, GORONTALO - DPRD Provinsi Gorontalo bersama Pemerintah Provinsi Gorontalo akhirnya menyepakati
Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengarusutamaan Gender (PUG) untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
Kesepakatan penting ini diambil dalam Rapat Paripurna ke-70 pembicaraan tingkat III yang digelar di ruang sidang DPRD Provinsi Gorontalo, Rabu (28/01/2026).
Baca Juga: Kajati Gorontalo Kunker ke Boalemo, Perkuat Sinergi dengan Pemda
Rapat paripurna tersebut dipimpin langsung Ketua DPRD Provinsi Gorontalo Thomas Mopili, didampingi para wakil ketua, serta dihadiri Gubernur Gorontalo Gusnar Ismail.
Momen ini menjadi tonggak penting arah kebijakan pembangunan daerah yang semakin menekankan prinsip keadilan dan inklusivitas.
Juru Bicara Panitia Khusus (Pansus) PUG, Femy Udoki, menegaskan bahwa regulasi ini bukan sekadar formalitas administratif.
"Pembentukan Raperda PUG bukan sekedar untuk memenuhi kewajiban prosedural,
melainkan sebagai bentuk pelaksanaan amanah konstitusi dalam menyusun hukum daerah
yang adil ,
bertanggung jawab dan berpihak pada kepentingan rakyat."Ujar politisi PAN ini.
Lanjut menurutnya, pengarusutamaan gender harus dipahami sebagai strategi pembangunan, bukan agenda ideologis.
"PUG dipahami sebagai instrumen kebijakan pembangunan bukan sebagai produk ideologi
dengan tetap menjunjung tinggi nilai Pancasila, agama, adat dan budaya Gorontalo."ucapnya.
Baca Juga: Yeyen Sidiki Dukung GSD, Soroti Transparansi Program SKALA di Gorontalo
Prinsip ini kata Femy, menjadi dasar agar implementasi kebijakan tetap selaras dengan
karakter sosial budaya daerah.
Setelah melalui tahapan panjang pembahasan, Pansus menyimpulkan regulasi ini layak
ditetapkan menjadi Perda.
Paripurna kemudian ditutup dengan penandatanganan keputusan DPRD dan berita acara
persetujuan bersama antara Gubernur Gorontalo dan pimpinan DPRD,
menandai resminya Raperda PUG disetujui untuk menjadi Peraturan Daerah.(Mg-02).
Editor : Azis Manansang