Gorontalopost, MARISA – Polres Pohuwato mengungkap hasil Operasi Penertiban Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang berlangsung sejak awal Januari 2026.
Dalam operasi terpadu tersebut, aparat berhasil mengamankan enam unit alat berat jenis excavator dari sejumlah titik tambang ilegal di kawasan hutan Kabupaten Pohuwato.
Baca Juga: Solar Nelayan dan Cuaca Ekstrem Picu Turunnya Produksi Ikan di Tilamuta
Pengungkapan itu disampaikan dalam konferensi pers yang dipimpin Wakapolres Pohuwato Kompol Henny Mudji Rahaju,
didampingi jajaran Satuan Reskrim dan Intelkam, serta dihadiri unsur BKSDA dan insan pers.
Operasi melibatkan kolaborasi TNI-Polri, Polisi Kehutanan, dan Satpol-PP sebagai langkah perlindungan kawasan hutan dari kerusakan akibat aktivitas tambang liar.
Kompol Henny menegaskan penertiban ini merupakan bentuk keseriusan aparat dalam menjaga kelestarian lingkungan.
Ia menyebut penindakan dilakukan terhadap seluruh aktivitas pertambangan ilegal yang merusak hutan
sekaligus praktik penyalahgunaan BBM bersubsidi yang mendukung kegiatan tersebut.
Kasat Reskrim Polres Pohuwato AKP Khoirunnas menjelaskan, keenam excavator ditemukan di wilayah Hutan Produksi Terbatas dan Hutan Produksi yang Dapat Dikonversi.
Lokasi penemuan tersebar di Desa Balayo (Patilanggio), Desa Hulawa (Buntulia), dan Desa Popaya (Dengilo).
Baca Juga: PLT Sekda Boalemo Dorong OPD Percepat Realisasi Program dan Serapan Anggaran 2026
Selain alat berat, petugas turut mengamankan berbagai perlengkapan tambang
seperti mesin alkon, genset, selang, karpet, terpal, alat dulang, hingga jerigen berisi solar.
Seluruh barang bukti kini diamankan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.(Mg-08)
Editor : Azis Manansang