Dipanggil Polda Gorontalo Soal Dugaan Pengerusakan Cagar Budaya, Wali Kota AD Tak Hadir

Azis Manansang • Dipublikasikan Sabtu, 5 September 2026 | 21:05 WIB

 

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Gorontalo Kombes Pol Maruly Pardede.(F:istimewa)
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Gorontalo Kombes Pol Maruly Pardede.(F:istimewa)

Gorontalopost, GORONTALO – Agenda pemeriksaan Wali Kota Gorontalo berinisial AD sebagai saksi dalam perkara dugaan pengerusakan cagar budaya belum terlaksana. 

AD tidak hadir memenuhi panggilan penyidik Ditreskrimsus Polda Gorontalo yang dijadwalkan berlangsung Jumat (4/9/2026) pukul 09.00 WITA.

Ketidakhadiran tersebut disampaikan langsung Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda  Gorontalo Kombes Pol Maruly Pardede. 

Baca Juga: Mahasiswa UNG Bekali Anak Pesisir Tanjung Kramat Hadapi Gempa dan Tsunami Lewat Program HUYULA

Ia mengatakan penyidik telah menunggu hingga batas waktu pemeriksaan, namun AD tidak datang ke Polda Gorontalo untuk memberikan keterangan.

Penyidik kemudian menerima surat dari Sekretariat Daerah Kota Gorontalo. Surat itu 
menerangkan bahwa AD tidak dapat menghadiri pemeriksaan karena sedang menjalankan  kegiatan di luar kota.

Meski telah menerima pemberitahuan tersebut, kepolisian tidak langsung menyatakan  alasan itu dapat diterima. 

Penyidik diminta memastikan terlebih dahulu kebenaran serta kelayakan alasan yang disampaikan.

“Kami sudah menerima surat yang menjelaskan bahwa beliau berhalangan karena ada  kegiatan di luar kota. 

Tetapi penyidik tetap akan mengecek apakah alasan tersebut memang patut dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Maruly.

Ia menegaskan, ketidakhadiran seorang saksi yang telah mendapatkan panggilan secara sah memiliki konsekuensi hukum apabila tidak disertai alasan yang dapat 
dipertanggungjawabkan.

Baca Juga: Longsor di Tambang Emas Hulawa Berujung Penahanan, Polda Gorontalo Tetapkan RP Tersangka PETI

Maruly merujuk Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 Pasal 28 ayat (2). Berdasarkan  ketentuan tersebut, penyidik memiliki kewenangan 

untuk menerbitkan panggilan kedua disertai surat perintah membawa apabila saksi yang dipanggil secara sah tidak hadir tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan.

Dengan demikian, langkah terhadap AD selanjutnya akan bergantung pada hasil 
pemeriksaan penyidik terhadap alasan ketidakhadirannya. 

Polda Gorontalo masih membuka ruang bagi penyidik untuk melakukan penilaian sebelum menentukan tindakan berikutnya.

Pemeriksaan AD sendiri berkaitan dengan penyelidikan perkara dugaan pengerusakan  cagar budaya yang tengah ditangani Ditreskrimsus Polda Gorontalo. Status AD dalam  agenda tersebut adalah sebagai saksi.

Maruly meminta masyarakat tidak mengabaikan panggilan penyidik, khususnya apabila  panggilan telah dilakukan sesuai prosedur hukum. 

Menurutnya, memenuhi panggilan pemeriksaan merupakan bagian dari penghormatan terhadap proses hukum.

“Kami mengharapkan seluruh warga negara Indonesia yang taat hukum memenuhi setiap  panggilan penyidik. Ini merupakan wujud kepatuhan kita terhadap hukum di Negara  Kesatuan Republik Indonesia,” pungkasnya.(Mg-02).

Editor : Azis Manansang
cagar budaya Wali Kota Gorontalo ditreskrimsus polda pemeriksaan POLDA GORONTALO