Gorontalopost, GORONTALO – Agenda pemeriksaan Wali Kota Gorontalo berinisial AD sebagai saksi dalam perkara dugaan pengerusakan cagar budaya belum terlaksana.
AD tidak hadir memenuhi panggilan penyidik Ditreskrimsus Polda Gorontalo yang dijadwalkan berlangsung Jumat (4/9/2026) pukul 09.00 WITA.
Ketidakhadiran tersebut disampaikan langsung Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Gorontalo Kombes Pol Maruly Pardede.
Baca Juga: Mahasiswa UNG Bekali Anak Pesisir Tanjung Kramat Hadapi Gempa dan Tsunami Lewat Program HUYULA
Ia mengatakan penyidik telah menunggu hingga batas waktu pemeriksaan, namun AD tidak datang ke Polda Gorontalo untuk memberikan keterangan.
Penyidik kemudian menerima surat dari Sekretariat Daerah Kota Gorontalo. Surat itu
menerangkan bahwa AD tidak dapat menghadiri pemeriksaan karena sedang menjalankan kegiatan di luar kota.
Meski telah menerima pemberitahuan tersebut, kepolisian tidak langsung menyatakan alasan itu dapat diterima.
Penyidik diminta memastikan terlebih dahulu kebenaran serta kelayakan alasan yang disampaikan.
“Kami sudah menerima surat yang menjelaskan bahwa beliau berhalangan karena ada kegiatan di luar kota.
Tetapi penyidik tetap akan mengecek apakah alasan tersebut memang patut dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Maruly.
Ia menegaskan, ketidakhadiran seorang saksi yang telah mendapatkan panggilan secara sah memiliki konsekuensi hukum apabila tidak disertai alasan yang dapat
dipertanggungjawabkan.
Baca Juga: Longsor di Tambang Emas Hulawa Berujung Penahanan, Polda Gorontalo Tetapkan RP Tersangka PETI
Maruly merujuk Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 Pasal 28 ayat (2). Berdasarkan ketentuan tersebut, penyidik memiliki kewenangan
untuk menerbitkan panggilan kedua disertai surat perintah membawa apabila saksi yang dipanggil secara sah tidak hadir tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan.
Dengan demikian, langkah terhadap AD selanjutnya akan bergantung pada hasil
pemeriksaan penyidik terhadap alasan ketidakhadirannya.
Polda Gorontalo masih membuka ruang bagi penyidik untuk melakukan penilaian sebelum menentukan tindakan berikutnya.
Pemeriksaan AD sendiri berkaitan dengan penyelidikan perkara dugaan pengerusakan cagar budaya yang tengah ditangani Ditreskrimsus Polda Gorontalo. Status AD dalam agenda tersebut adalah sebagai saksi.
Maruly meminta masyarakat tidak mengabaikan panggilan penyidik, khususnya apabila panggilan telah dilakukan sesuai prosedur hukum.
Menurutnya, memenuhi panggilan pemeriksaan merupakan bagian dari penghormatan terhadap proses hukum.
“Kami mengharapkan seluruh warga negara Indonesia yang taat hukum memenuhi setiap panggilan penyidik. Ini merupakan wujud kepatuhan kita terhadap hukum di Negara Kesatuan Republik Indonesia,” pungkasnya.(Mg-02).
Editor : Azis Manansang