9 Desa di Bone Bolango Jadi Binaan Imigrasi, Warga Dilibatkan Awasi Aktivitas Orang Asing

Gorontalopost, SUWAWA- Pengawasan terhadap orang asing di Kabupaten Bone Bolango mulai diperkuat hingga tingkat desa. Kantor Imigrasi Kelas I TPI Gorontalo sepanjang 2026 telah membentuk sembilan Desa Binaan Imigrasi di wilayah tersebut.
Program ini menjadi salah satu upaya melibatkan masyarakat dalam mencegah berbagai persoalan keimigrasian, termasuk Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), Tindak Pidana Penyelundupan Migran (TPPM) dan pelanggaran keimigrasian lainnya.
Baca Juga: APINDO Gorontalo Tekankan Hak Kerja Penyandang Disabilitas, Swasta Wajib Penuhi Kuota 1 Persen
Penguatan pengawasan tersebut juga dibahas dalam Rapat Koordinasi Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA) tingkat Kabupaten Bone Bolango yang digelar di Hotel Toewawa, Selasa (29/9/2026).
Kasi Intel dan Penindakan Keimigrasian Gorontalo, Dandi Permana, mengatakan pengawasan terhadap orang asing membutuhkan keterlibatan banyak pihak karena masing-masing instansi memiliki tugas dan kewenangan yang berbeda.
“TIMPORA menjadi wadah bersama bagi instansi pemerintah yang mempunyai keterkaitan tugas dengan keberadaan dan aktivitas orang asing. Melalui forum ini, informasi antarinstansi dapat dikoordinasikan,” jelas Dandi.
Rakor tersebut sekaligus menjadi sarana untuk menyamakan informasi mengenai keberadaan dan aktivitas warga negara asing di Bone Bolango agar pengawasan dapat dilakukan sesuai ketentuan.
Sejumlah unsur hadir dalam kegiatan tersebut, antara lain Pasi Intel Kodim 1304 Gorontalo, Dantim BAIS, Kasat Intel Polres Bone Bolango, BINDA Pos Bone Bolango,
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Bone Bolango, Dinas Tenaga Kerja, Koperasi dan UMKM, Dinas PMPTSP, Dinas Pariwisata, Pemuda dan Olahraga, Dinas Dukcapil, Satpol PP serta Kesbangpol Kabupaten Bone Bolango.
Di luar pengawasan yang dilakukan melalui koordinasi antarinstansi, Imigrasi juga menempatkan masyarakat sebagai bagian dari sistem pencegahan melalui Desa Binaan Imigrasi.
Program Direktorat Jenderal Imigrasi tersebut dilaksanakan berdasarkan Surat Edaran Direktur Intelijen Keimigrasian Nomor IMI.4-GR.04.01-034 tanggal 22 Januari 2024 tentang Penegasan Pelaksanaan Lanjutan Desa Binaan Imigrasi.



