Usai OTT Sirajudin Lasena, KPK Geledah Rumah Pengusaha Gorontalo Adnan Mbuinga

Azis Manansang • Dipublikasikan Selasa, 29 September 2026 | 23:44 WIB

 

Penyisiran tidak berhenti di dalam bangunan. Dua kendaraan yang terparkir di halaman rumah juga ikut diperiksa penyidik.(F:Istimewa)
Penyisiran tidak berhenti di dalam bangunan. Dua kendaraan yang terparkir di halaman rumah juga ikut diperiksa penyidik.(F:Istimewa)

Gorontalopost, GORONTALO – Pengembangan kasus dugaan korupsi yang menyeret Bupati Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) nonaktif Sirajudin Lasena kembali bergerak ke Gorontalo.

Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah pengusaha Gorontalo Adnan Mbuinga alias Haji Pulu di Jalan Palu, Kelurahan Liluwo, Kecamatan Kota Tengah, Kota Gorontalo, Selasa (29/9/2026).

Baca Juga: 9 Desa di Bone Bolango Jadi Binaan Imigrasi, Warga Dilibatkan Awasi Aktivitas Orang Asing

Penggeledahan dimulai sekitar pukul 14.40 WITA dan berlangsung hingga pukul 18.30 WITA. 

Sejumlah penyidik terlihat masuk ke dalam rumah untuk memeriksa beberapa ruangan, sementara personel Brimob dengan senjata lengkap berjaga di sekitar lokasi.

Penyisiran tidak berhenti di dalam bangunan. Dua kendaraan yang terparkir di halaman rumah juga ikut diperiksa penyidik. 

Kendaraan tersebut yakni Toyota Vellfire dengan nomor polisi DD 1988 HPP dan Toyota Yaris merah bernomor polisi D 1202 VCR.

Bagian dalam kedua kendaraan diperiksa secara menyeluruh. Penyidik diduga mencari dokumen atau barang bukti tambahan yang memiliki keterkaitan dengan perkara yang tengah ditangani.

Namun hingga penggeledahan berakhir, belum diketahui secara pasti barang apa saja yang diperiksa atau diamankan KPK. 

Lembaga antirasuah tersebut juga belum menyampaikan secara resmi hasil penggeledahan di rumah maupun kendaraan milik Adnan Mbuinga.

Langkah penyidik ini dilakukan hanya beberapa hari setelah KPK menggelar OTT terhadap Sirajudin Lasena pada 21 September 2026. 

Baca Juga: APINDO Gorontalo Tekankan Hak Kerja Penyandang Disabilitas, Swasta Wajib Penuhi Kuota 1 Persen

Dalam operasi tersebut, 14 orang diamankan dari tiga wilayah, yakni Jakarta, Sulawesi Utara, dan Gorontalo.

Sirajudin diamankan di Jakarta bersama empat orang lainnya. Sementara delapan orang diamankan di Sulawesi Utara dan satu orang lainnya diamankan di Gorontalo.

Setelah melakukan pemeriksaan, KPK menetapkan Sirajudin sebagai tersangka tunggal dalam perkara dugaan pemerasan dan penerimaan lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bolmut.

Dalam konstruksi perkara yang disampaikan KPK, Sirajudin diduga menetapkan fee sebesar 10 persen untuk sejumlah pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Bolmut.

Salah satu proyek yang menjadi bagian dari perkara tersebut adalah pembangunan Jalan Sangkub IV senilai sekitar Rp1,9 miliar. 

Dari proyek itu, pihak swasta diduga menyerahkan Rp130 juta yang disebut sebagai bagian dari fee yang telah ditentukan.

Dalam OTT tersebut, KPK menyita uang tunai sebesar Rp200 juta dari tiga lokasi berbeda. 

Rinciannya, Rp130 juta ditemukan di sebuah hotel di Jakarta, Rp50 juta berada di dalam koper di rumah Sirajudin, serta Rp 20 juta ditemukan di rumah Kepala Dinas PUTR Bolmut Abdul Jalil Pandialang.

Tak hanya dugaan fee proyek, KPK juga mengungkap dugaan penerimaan lainnya atau gratifikasi yang diduga diterima Sirajudin selama 2023 hingga 2026. Nilainya disebut mencapai sekitar Rp11,14 miliar.

Dengan memasukkan dugaan penerimaan Rp130 juta dari proyek Jalan Sangkub IV, total dugaan penerimaan yang disampaikan KPK berada di kisaran Rp11,27 miliar.

Baca Juga: Lahan Eks Transmigrasi Jadi Fokus, Pemkab Bone Bolango Percepat Penuntasan Waduk Bulango Ulu

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo sebelumnya turut membenarkan adanya pengusaha Gorontalo berinisial AM yang diamankan dalam rangkaian perkara tersebut.

"Benar  pihak swasta yang diamankan KPK berinisial AM," ujar Budi ketika dikonfirmasi beberapa hari sebelumnya.

Adnan Mbuinga alias Haji Pulu diketahui merupakan saudara kandung Bupati Pohuwato Saipul Mbuinga serta mantan Bupati Pohuwato Syarif Mbuinga.

Sementara itu, sampai penggeledahan di kediaman Adnan Mbuinga berlangsung, KPK masih menyatakan Sirajudin Lasena sebagai tersangka tunggal dalam perkara dugaan pemerasan dan penerimaan lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bolmut.

KPK menyebut dugaan penerimaan tersebut terjadi saat Sirajudin menjabat Penjabat Bupati Bolmut pada periode 2023–2024 dan kemudian sebagai Bupati Bolmut periode 2025–2030.(Mg-02).

Editor : Azis Manansang
Gorontalo Kasus Korupsi Bupati Bolmut OTT KPK KPK