Gorontalopost, MARISA — Aktivitas Oktavanus Katili mengisi BBM di sebuah kawasan jalan di Kabupaten Pohuwato, Gorontalo, Selasa (6/10/2026), berakhir dengan penangkapan.
Pria yang telah lama masuk daftar pencarian orang (DPO) Kejaksaan Negeri Surabaya itu ternyata sedang menjadi target perburuan aparat.
Baca Juga: Tradisi Pedang Pora Sambut Nurworo Danang, Kepemimpinan Baru Polda Gorontalo Dimulai
Oktavanus ditangkap Tim Tangkap Buron (Tabur) gabungan setelah keberadaannya
terlacak di Desa Omayuwa, Kecamatan Randangan.
Informasi awal dari masyarakat menjadi pintu masuk bagi petugas untuk melakukan pengawasan intelijen selama sekitar satu pekan hingga lokasi persembunyian Oktavanus diketahui.
Kasi Intelijen Kejari Surabaya, Emanuel Yogi Budi Aryanto, menyebut proses
penangkapan berlangsung tanpa insiden.
Setelah mendapat kepastian bahwa target berada di Gorontalo, tim dari Surabaya langsung diterjunkan untuk berkoordinasi dengan aparat kejaksaan setempat.
“Pemantauan dilakukan secara intensif setelah kami menerima informasi keberadaan target.
Begitu posisinya dipastikan, tim bergerak dan berhasil menangkap Oktavanus tanpa
perlawanan,” ujar Yogi.
Operasi tersebut melibatkan sejumlah institusi kejaksaan, yakni Kejari Surabaya, Kejati Gorontalo, Kejari Kota Gorontalo, Kejari Kabupaten Gorontalo, serta Kejari Pohuwato.
Oktavanus ditangkap untuk menjalani hukuman berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung RI Nomor 1986.K/Pid.Sus/2018.
Putusan yang telah berkekuatan hukum tetap itu menyatakan mantan Direktur PT Berkat Marisa tersebut terbukti melanggar ketentuan pidana fidusia.
Baca Juga: Irjen Nurworo Danang Resmi Disambut Adat Mopotilolo, Sofyan Puhi Bicara Kolaborasi
Dalam putusan tersebut, Mahkamah Agung menjatuhkan hukuman empat tahun penjara dan denda Rp50 juta.
Jika denda tidak dibayar, hukuman tersebut diganti dengan dua bulan kurungan.
Perkara yang menjerat Oktavanus berkaitan dengan pengajuan take over kredit senilai Rp 60 miliar dari Bank BCA Cabang Gorontalo ke Bank BCA Cabang Utama HR Muhammad Surabaya.
Dalam proses tersebut, Oktavanus disebut menggunakan dokumen setoran bank yang dipalsukan.
Kondisi kredit kemudian bermasalah. Yogi menjelaskan Oktavanus tidak lagi memenuhi kewajibannya sebagai debitur sehingga kredit tersebut tercatat macet sejak 2014.
Setelah ditangkap, Oktavanus menjalani pemeriksaan dan verifikasi berkas di Kejari
Pohuwato. Dari Gorontalo,
ia kemudian diterbangkan menggunakan pesawat melalui Bandara Djalaluddin menuju Jawa Timur dengan pengawalan petugas.
Setibanya di Jawa Timur, Oktavanus dibawa ke Rutan Kelas I Surabaya di Medaeng,
Sidoarjo,
untuk menjalani hukuman. Penangkapan itu menjadi catatan ke-12 bagi Kejari Surabaya dalam menangkap buronan sepanjang 2026 sejak awal Januari.(Mg-02).
Editor : Azis Manansang