Isi BBM di Pohuwato, Buronan Kejari Surabaya Kasus Kredit Rp60 Miliar Diciduk Tim Tabur

Azis Manansang • Dipublikasikan Rabu, 7 Oktober 2026 | 13:09 WIB
Oktavanus ditangkap Tim Tangkap Buron (Tabur) gabungan setelah keberadaannya terlacak di Desa Omayuwa, Kecamatan Randangan.(F:Tim Tabur)
Oktavanus ditangkap Tim Tangkap Buron (Tabur) gabungan setelah keberadaannya terlacak di Desa Omayuwa, Kecamatan Randangan.(F:Tim Tabur)

Gorontalopost, MARISA — Aktivitas Oktavanus Katili mengisi BBM di sebuah kawasan jalan di Kabupaten Pohuwato, Gorontalo, Selasa (6/10/2026), berakhir dengan penangkapan. 

Pria yang telah lama masuk daftar pencarian orang (DPO) Kejaksaan Negeri Surabaya itu  ternyata sedang menjadi target perburuan aparat.

Baca Juga: Tradisi Pedang Pora Sambut Nurworo Danang, Kepemimpinan Baru Polda Gorontalo Dimulai

Oktavanus ditangkap Tim Tangkap Buron (Tabur) gabungan setelah keberadaannya 
terlacak di Desa Omayuwa, Kecamatan Randangan. 

Informasi awal dari masyarakat  menjadi pintu masuk bagi petugas untuk melakukan pengawasan intelijen selama sekitar  satu pekan hingga lokasi persembunyian Oktavanus diketahui.

Kasi Intelijen Kejari Surabaya, Emanuel Yogi Budi Aryanto, menyebut proses 
penangkapan berlangsung tanpa insiden. 

Setelah mendapat kepastian bahwa target berada  di Gorontalo, tim dari Surabaya langsung diterjunkan untuk berkoordinasi dengan aparat kejaksaan setempat.

“Pemantauan dilakukan secara intensif setelah kami menerima informasi keberadaan  target.

Begitu posisinya dipastikan, tim bergerak dan berhasil menangkap Oktavanus tanpa 
perlawanan,” ujar Yogi.

Operasi tersebut melibatkan sejumlah institusi kejaksaan, yakni Kejari Surabaya, Kejati  Gorontalo, Kejari Kota Gorontalo, Kejari Kabupaten Gorontalo, serta Kejari Pohuwato.

Oktavanus ditangkap untuk menjalani hukuman berdasarkan putusan kasasi Mahkamah  Agung RI Nomor 1986.K/Pid.Sus/2018. 

Putusan yang telah berkekuatan hukum tetap itu menyatakan mantan Direktur PT Berkat Marisa tersebut terbukti melanggar ketentuan pidana fidusia.

Baca Juga: Irjen Nurworo Danang Resmi Disambut Adat Mopotilolo, Sofyan Puhi Bicara Kolaborasi

Dalam putusan tersebut, Mahkamah Agung menjatuhkan hukuman empat tahun penjara  dan denda Rp50 juta.

Jika denda tidak dibayar, hukuman tersebut diganti dengan dua  bulan kurungan.

Perkara yang menjerat Oktavanus berkaitan dengan pengajuan take over kredit senilai  Rp 60 miliar dari Bank BCA Cabang Gorontalo ke Bank BCA Cabang Utama HR  Muhammad Surabaya. 

Dalam proses tersebut, Oktavanus disebut menggunakan dokumen setoran bank yang dipalsukan.

Kondisi kredit kemudian bermasalah. Yogi menjelaskan Oktavanus tidak lagi memenuhi  kewajibannya sebagai debitur sehingga kredit tersebut tercatat macet sejak 2014.

Setelah ditangkap, Oktavanus menjalani pemeriksaan dan verifikasi berkas di Kejari 
Pohuwato. Dari Gorontalo,

ia kemudian diterbangkan menggunakan pesawat melalui  Bandara Djalaluddin menuju Jawa Timur dengan pengawalan petugas.

Setibanya di Jawa Timur, Oktavanus dibawa ke Rutan Kelas I Surabaya di Medaeng, 
Sidoarjo,

untuk menjalani hukuman. Penangkapan itu menjadi catatan ke-12 bagi Kejari  Surabaya dalam menangkap buronan sepanjang 2026 sejak awal Januari.(Mg-02).

Editor : Azis Manansang
bca fidusia DPO Kejaksaan Kredit Macet