Advetorial Artis Dan Hiburan Berita Daerah Berita Utama Cover Story COVID-19 Ekonomi & Bisnis Hukum & Kriminal Internasional Kesehatan Lifestyle & Teknologi Nasional Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Sport Teropong

FIF Cabang Tilamuta Dilapor ke Polres Boalemo Diduga Lakukan Perampasan Motor Secara Sepihak

Azis Manansang • Kamis, 7 September 2023 | 09:48 WIB

 

Kisman Abubakar Laporkan FIF Cabang Tilamuta di Polres Boalemo (Istimewa)
Kisman Abubakar Laporkan FIF Cabang Tilamuta di Polres Boalemo (Istimewa)


Gorontalopost.Id,  TILAMUTA - Tokoh pemuda asal Boalemo, Kisman Abubakar, resmi melaporkan salah satu perusahaan pembiayaan ternama di Indonesia, yaitu Pt. Federal International Finance (FIF) Cabang Tilamuta.

Kisman Abubakar menuding Perusahaan FIF diduga telah melakukan perampasan satu unit kendaraan roda dua yang
pada saat itu digunakan ibunya ketika hendak melintas di perempatan tugu jagung, Desa Hungayona'a, Kecamatan Tilamuta, Kabupaten Boalemo.

Baca Juga: Gaya Asik Rocky Gerung Saat Penuhi Panggilan Bareskrim, Berjoget Sambil Telponan

"Hal tersebut terjadi sekitar dua hari lalu, pada tanggal 04 September 2023 kendaraan milik saya dikendarai oleh Ibu saya pergi ke pasar Tilamuta. 

Tiba-tiba ditengah jalan ibu saya dihadang oleh pihak yang mengatasnamakan FIF dan langsung merampas kendaraan milik saya yang dikendarai oleh Ibu saya ke pasar", Jelas Kisman.

"Setelah dirampas oleh pihak yang mengatasnamakan dari FIF Astra Cabang Tilamuta Kabupaten Boalemo, ibu saya diarahkan ke kantor FIF dan dipaksa menandatangani surat penarikan unit kendaraan bermotor.

Baca Juga: Gempa Bumi Guncang Barat Daya Bone Bolango Gorontalo

Setelah itu ibu saya disuruh pulang ke rumah menggunakan bentor, dan unit kendaraan tersebut ditahan di kantor FIF Astra Cabang Tilamuta" Sambung Kisman.

Atas kejadian itu, tepat pada hari ini, Rabu, 6 September 2023 Kisman Abubakar mendatangi Polres Boalemo untuk melaporkan pihak FIF Astra Cabang Tilamuta, atas dugaan tindak pidana Pencurian dan Perampasan unit kendaraan bermotor.

"Padahal kita tau bersama dalam Putusan MK No. 18/PUU-XVII/2019 pada 6 Januari 2020, pihak Leasing atau debt kolektor tak boleh menarik kendaraan sembarangan meski pemiliknya menunggak pembayaran.

Baca Juga: SIGA Provinsi Gorontalo Diminta Jadi Satu-Satunya Data Gender dan Anak

Leasing wajib menempuh jalur pengadilan jika ingin menarik kendaraan yang menunggak kredit. Eksekusi tidak boleh dilakukan sendiri, melainkan harus dengan mengajukan permohonan kepada pengadilan", Pungkasnya.

Polres Boalemo ketika dikonfirmasi membenarkan laporan tersebut. "Benar laporannya sudah masuk, hanya untuk konfirmasi lebih jelasnya dapat menghubungi pimpinan kami,"ungkap salah seorang petugas.

Baca Juga: Yenny Wahid Sebut Prabowo Kandidat Kuat Capres 2024

Sementara pihak FIF yang dikutif melalui media daring membantah informasi penarikan secara sepihak tersebut.

Winarno selaku pimpinan menegaskan, penarikan kenderaan yang dilakukan pihaknya, sesuai mekanisme dan prosedur yang disepakati bersama konsumen terkait.

Baca Juga: Kapolda Gorontalo Mutasi 130 Personil Polres Pohuwato Mulai Dari Wakapolres Hingga Kapolsek

“Penarikan tersebut, dilakukan secara baik-baik. Dibuktikan dengan penandatanganan oleh konsumen pada surat persetujuan penyerahan kenderaan ke FIFGorup Tilamuta,” jelas Winarno, dalam keterangan.(Fik/Mg-02)

 

Editor : Azis Manansang
#FIF Group #perampasan motor #KABUPATEN BOALEMO #Polres Boalemo