Advetorial Artis Dan Hiburan Berita Daerah Berita Utama Cover Story COVID-19 Ekonomi & Bisnis Hukum & Kriminal Internasional Kesehatan Lifestyle & Teknologi Nasional Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Sport Teropong

Sherman : Darurat Kekerasan Anak, Pemkab Boalemo Bentuk Tim Pencegahan

Azis Manansang • Selasa, 21 November 2023 | 17:08 WIB

 

Pj. Bupati Sherman Moridu saat membuka sosialisasi Pembentukan Tim pencegahan dan penanganan kekerasan.(Hms-Kmfo)
Pj. Bupati Sherman Moridu saat membuka sosialisasi Pembentukan Tim pencegahan dan penanganan kekerasan.(Hms-Kmfo)


Gorontalopost.id,    TILAMUTA – Saat ini Indonesia dalam kondisi darurat kekerasan terhadap anak. Hal ini disampaikan Penjabat Bupati Boalemo Dr.Sherman Moridu,MM.

Ketika membuka Sosialisasi Pembentukan Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan, di Lingkungan Satuan Pendidikan Kabupaten Boalemo.

Baca Juga: Polda Gorontalo Lakukan Penyelidikan Dugaan BBM Ilegal di Pohuwato

Sosialisasi yang dilaksanakan Dinas Pendidikan dan Kebuadayaan tersebut. 

Diikuti oleh para Kepala Sekolah SD/SMP dan Pengawas se Kabupaten Boalemo,di Grand Amalia Hotel Tilamuta, belum lama ini.

Baca Juga: Delapan Karung Miras Tanpa Tuan di Sawah Diamankan Sat Narkoba Polresta Gorontalo Kota

“Makin maraknya kekerasan yang terjadi di lingkungan satuan pendidikan, menjadi latar belakang dikeluarkannya peraturan ini.

Dimana berbagai survey menunjukkan bahwa saat ini Indonesia dalam kondisi darurat kekerasan terhadap anak,” ujar Pj. Bupati Sherman dalam sambutannya.

Penjabup menjelaskan, berdasarkan hasil asesmen nasional tahun 2022, 34,51 % peserta didik.

Berpotensi mengalami kekerasan seksual, 26,9 % berpotensi mengalami hukuman fisik dan 36,31 % berpotensi mengalami kekerasan perundungan.

Baca Juga: Empat Hari Hilang Nelayan Pohuwato Ditemukan Tewas, Jasad Tak Utuh

“Diharapkan dengan adanya Permendikbudristek PPKSP, kiranya kekerasan di lingkungan satuan pendidikan dapat di tekan semaksimal mungkin,” tuturnya.

Sherman Moridu menambahkan, bentuk kekerasan yang diatur dalam Permendikbudristek tersebut.

Yakni kekerasan fisik, kekerasan psikis, perundungan, kekerasan seksual, diskriminasi dan intoleransi serta kebijakan yang mengandung kekerasan. (Fik/Kmfo).

Editor : Azis Manansang
#Kekerasan Anak #darurat #Sherman Moridu #boalemo