Gorontalopost, SUWAWA –Pemecatan Dirut PDAM Bone Bolango cacat hukum. Penilaian ini disampaikan Rovan Panderwais Hulima selaku Kuasa hukum Direktur Utama Perusahan Daerah Air Minum (PDAM) Bonebolango non aktif.
Menurut Rovan Panderwais Hulima, klaim Kuasa hukum Pemkab Bone Bolango Mashuri bahwa pemecatan itu merujuk.
Pada Permendagri No. 2 tahun 2007.serta Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 54 tahun 2017 juncto Permendagri Nomor 37 tahun 2018.
Baca Juga: Sebanyak Rp 82,81 Miliar Bansos Telah Disalurkan di Gorontalo
“Yang mana keputusan itu sudah melalui proses dan dinamika yang panjang, melalui mekanisme yang sistematis adanya aduan masyarakat terkait pengelolaan dan manajemen keuangan PDAM Tirta Bulango.
Namun bagi kami yang terjadi adalah sebuah pengkaburan subtansi, seharusnya SK pemberhentian tersebut menjelaskan.
Bahwa pemberhentian yang dimaksud bersifat sementara,atau tdak dengan hormat, ” ungkap Rovan dalam keterangan tertulisnya, diterima redaksi, kemarin.
Dirinya juga mengingatkan bahwa dalam Permendagri No. 2 tahun 2007 Pasal 15, Pasal 16, dan Pasal 17 sangat jelas.
Bahwa jika pemberhentian dalam SK tersebut hanya bersifat sementara maka hanya berlaku 1 (satu) bulan, setelah itu secara otomatis beliau bisa menjabat dan di pulihkan nama baiknya.
Namun jika SK tersebut bersifat Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) maka harus dipastikan dulu apakah ada perbuatan Tindak Pidana yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dari Pengadilan.
Baca Juga: Kanwil DJPb Ungkap Defisit APBN di Gorontalo Sebesar Rp 1.508,96 Miliar
“Berdasarkan hal ini kami selaku kuasa hukum sangat menyanyangkan tindakan Bupati Bone Bolango selaku Kuasa Pemberi Moda.
Hal mana tindakan tersebut bagi kami adalah kesewenang-wenangan, mengingat klien kami semasa menjabat mempunyai banyak prestasi baik di tengah kehancuran PDAM Tirta Bulango hingga saat ini,”tambahnya.
Baca Juga: Boalemo Daerah Pertama di Provinsi Gorontalo Cairkan THR, Pemkab Alokasikan Anggaran Rp. 17 M
Dan demi memulihkan nama baik klienya,Rovan menegaskan bahwa pihaknya sudah mempersiapkan langkah-langkah hukum selanjutnya.
“Kita akan gugat Bupati Bone Bolango ke PTUN Gorontalo terkait SK tersebut demi memulihkan nama baik klien kami.
Dan tentu untuk mendapatkan hak-haknya kembali, kami juga akan melakukan upaya-upaya hukum lainnya bilamana kami temukan ada faktor-faktor lain dibalik pemberhentian klien kami,”tegasnya.(Mg-03).
Editor : Yanto Kadir