Gorontalopost, PAGUYAMAN – Sekretaris Desa (Sekdes) Mustika, Kecamatan Paguyaman, Kabupaten Boalemo akan diberhentikan dari jabatannya. Menjadi salah satu opsi Pj Kepala Desa (Kades) Mustika, Syamsudin Taliki.
Usai Hamsia di jatuhi hukuman 10 bulan penjara oleh hakim di Pengadilan Negeri (PN) Tilamuta (Boalemo).
“Terkait keputusan Hakim PN Tilamuta, saya sudah mempersiapkan langkah-langkah selanjutnya. Termasuk pemberhentian Sekdes," ungkap Syamsudin Taliki saat dikonfirmasi, kemarin.
Baca Juga: KPK Sambangi Pemkab Kabgor, Pj Sekda Paparkan Sistem Perizinan Berbasis Online Saat Terima KPK
Menurutnya dirinya sebelumnya telah melakukan koordinasi dengan Camat Paguyaman terkait langkah yang akan diambil. Sebagaimana ketentuan di Permendagri nomor 67 tahun 2017.
Tentang perubahan atas peraturan menteri dalam negeri nomor 83 tahun 2012 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa.
“Di dalam Permendagri tersebut, perangkat desa diberhentikan itu karena, pertama meninggal dunia, kedua mengundurkan diri, dan ketiga diberhentikan,” pungkasnya.
Baca Juga: Istri dan Anak Srikandi Tonny dan Marten Ikut Turun Gunung Kampanye Raih Kemenangan di Pilgub
Adapun sebelumnya Sekdes Mustika Hamsia terbukti palsukan Ijazah Paket C,sehingga di jatuhi hukuman 10 bulan penjara oleh hakim di Pengadilan Negeri (PN) Tilamuta (Boalemo).
Atas tindakannya, Hamsia di jatuhi hukuman 10 bulan penjara, yang sebelumnya di tuntut selama 1 tahun 6 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum. (Hendris).
Editor : Azis Manansang