Advetorial Artis Dan Hiburan Berita Daerah Berita Utama Cover Story COVID-19 Ekonomi & Bisnis Hukum & Kriminal Internasional Kesehatan Lifestyle & Teknologi Nasional Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Sport Teropong

Oknum Polisi Diduga Aniaya Warga, Dicopot dari Jabatan dan Diamankan di Polres Boalemo

Azis Manansang • Selasa, 14 Januari 2025 | 16:00 WIB

 

Kapolres Boalemo, AKBP Sigit Rahayudi.(F:dok)
Kapolres Boalemo, AKBP Sigit Rahayudi.(F:dok)

Gorontalopost, TILAMUTA – Seorang oknum polisi berinisial RD, yang sebelumnya menjabat sebagai Kanit Sabhara Polsek Tilamuta, Kabupaten Boalemo, telah diamankan dan dicopot dari jabatannya setelah diduga menganiaya seorang warga Desa Hungayonaa, Kecamatan Tilamuta.

Kapolres Boalemo, AKBP Sigit Rahayudi, mengungkapkan bahwa sejak laporan masuk ke Propam Polres Boalemo pada Jumat, 3 Januari 2025, penyelidikan telah dilakukan dengan memeriksa 16 saksi dari warga sipil.

Saat ini, proses gelar perkara sedang disiapkan untuk menentukan unsur pelanggaran yang dilakukan RD.

“Berdasarkan pemeriksaan saksi, kami akan melanjutkan ke gelar perkara untuk memastikan apakah unsur pelanggaran terpenuhi.

RD sudah kami amankan di Polres Boalemo untuk proses lebih lanjut,” ujar AKBP Sigit pada Senin (13/1/2025).

Adapun kronologi kejadian kasus bermula pada malam pergantian tahun baru, 31 Desember 2024.

Ketika korban, Taufik Kaida, hampir terlibat perkelahian dengan rekannya diduga akibat pengaruh minuman keras.

Untuk menghindari konflik, Taufik kembali ke rumahnya. Namun, ia kemudian didatangi oleh sejumlah anggota Polsek Tilamuta, termasuk RD, yang diduga melakukan penganiayaan.

Menurut kakak korban, Yamin Kaida, penganiayaan terjadi di dalam rumah korban, mengakibatkan memar di wajah dan luka pada tangan kanan.

“Adik saya juga diancam, bahkan katanya tangannya mau dipatahkan,” ungkap Yamin.

Kapolres Boalemo memastikan pihaknya akan menangani kasus ini secara profesional.

Selain dicopot dari jabatannya, RD telah dimutasi ke Polres Boalemo untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

“Kami tidak akan menoleransi tindakan yang melanggar hukum, terlebih dari seorang anggota kepolisian. Proses hukum akan berjalan sesuai aturan,” tegas AKBP Sigit.(Fikri)

Editor : Azis Manansang
#TILAMUTA #Penganiayaan warga #polsek #OKNUM POLISI #Polres Boalemo