Gorontalopost, PAGUYAMAN – Upaya mencegah gangguan keamanan dan ketertiban terus dilakukan Polsek Paguyaman.
Baca Juga: Demo Mahasiswa Gorontalo di DPRD dan Polda, Tuntut Pani Gold Project Bertanggung Jawab Soal Tambang
Sejumlah personel yang dipimpin Bripka Ardianto Rohani menggelar patroli malam.
Menyasar lokasi rawan peredaran minuman keras (miras) ilegal di Kecamatan Paguyaman, Kabupaten Boalemo.
Patroli dilakukan dengan menyisir warung remang-remang, tempat tongkrongan pemuda, hingga titik yang kerap dijadikan lokasi pesta miras.
Hasilnya, petugas berhasil mengamankan sejumlah botol miras jenis cap tikus dari warga yang kedapatan membawa dan mengonsumsi di tempat umum.
“Seluruh barang bukti langsung kami bawa ke Mapolsek untuk diproses lebih lanjut,” ujar Ardianto.
Baca Juga: Polemik Tapal Batas Bone Bolango–Kota Gorontalo Memanas, DPRD Gorontalo Siap Bawa ke Kemendagri
Tidak hanya menyita barang bukti, petugas juga memberikan imbauan dan pembinaan kepada warga yang terjaring.
Mereka diingatkan tentang bahaya miras bagi kesehatan dan dampak negatifnya terhadap situasi kamtibmas di lingkungan sekitar.
“Kegiatan ini bukan semata penegakan hukum, tetapi bentuk kehadiran polisi di tengah masyarakat.
Kami mengajak warga bersama-sama menjaga ketertiban dan segera melapor bila mengetahui adanya peredaran miras atau aktivitas mencurigakan,” tegasnya.
Melalui patroli rutin ini, Polsek Paguyaman berharap peredaran miras ilegal dapat ditekan.
Sekaligus menjaga stabilitas keamanan dan kenyamanan warga di wilayah Paguyaman.(Fik).
Editor : Azis Manansang