Gorontalopost, TILAMUTA – Bupati Boalemo Rum Pagau menegaskan seluruh aset yang berada di wilayah Kabupaten Boalemo wajib tercatat secara administrasi dan memiliki legalitas yang jelas.
Penegasan itu disampaikan dalam Rapat Koordinasi Forum Penataan Ruang di Kantor Dinas PUPR Kabupaten Boalemo, Senin (10/5/2026).
Rapat tersebut membahas penerbitan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) bagi PT Pabrik Gula dan PT Gorontalo Mining Industry.
Dalam kesempatan itu, Rum Pagau menyoroti pentingnya pendataan ulang seluruh Hak Guna Usaha (HGU) sebagai langkah penataan aset daerah.
“Pemerintah daerah saat ini sedang melakukan pendataan kembali seluruh aset, baik milik pemerintah, masyarakat, maupun perusahaan.
Semuanya harus tercatat, terdokumentasi, dan memiliki legalitas yang jelas,” tegas Bupati Rum Pagau.
Ia menginstruksikan Kepala Dinas PUPR, para camat hingga kepala desa untuk segera melakukan pendataan menyeluruh terhadap seluruh HGU, termasuk lahan milik perusahaan perkebunan dan industri.
Pemerintah daerah juga akan mencocokkan data administrasi dengan kondisi riil di lapangan agar tidak ada penggunaan lahan di luar ketentuan.
Menurut Rum Pagau, data yang valid akan menjadi dasar kuat dalam penataan ruang, pengamanan aset serta peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Bupati menambahkan, tim pendataan ulang HGU nantinya akan dikoordinasikan langsung oleh Sekretaris Daerah di bawah pengawasan Wakil Bupati Boalemo.(Mg-07).
Editor : Azis Manansang