Tanah Wakaf Tanpa Legalitas Rawan Sengketa, Boalemo Percepat Sertifikasi Lewat Isbat Terpadu

Azis Manansang • Dipublikasikan Kamis, 27 Agustus 2026 | 22:22 WIB

 

Wakil Bupati Boalemo Lahmudin Hambali membuka sidang tersebut yang diselenggarakan Pengadilan Agama Tilamuta di Aula Gedung Kementerian Haji dan Umroh Kabupaten Boalemo.(F:Prokopim)
Wakil Bupati Boalemo Lahmudin Hambali membuka sidang tersebut yang diselenggarakan Pengadilan Agama Tilamuta di Aula Gedung Kementerian Haji dan Umroh Kabupaten Boalemo.(F:Prokopim)

 
Gorontalopost, TILAMUTA – Pengalaman pahit pembongkaran rumah ibadah dan fasilitas  pendidikan akibat persoalan status tanah menjadi perhatian serius Pemerintah Kabupaten  Boalemo. 

Untuk mencegah kasus serupa terulang, pemerintah daerah kini memperkuat legalitas tanah wakaf melalui sidang Isbat Wakaf terpadu.

Wakil Bupati Boalemo Lahmudin Hambali membuka sidang tersebut yang diselenggarakan  Pengadilan Agama Tilamuta di Aula Gedung Kementerian Haji dan Umroh Kabupaten Boalemo, Kamis (27/8/2026). 

Baca Juga: Bone Bolango Sabet Treasury Award, Penyaluran Dana Desa 100 Persen Jadi Terbaik

Program ini diarahkan untuk mempercepat penerbitan sertifikat wakaf sekaligus memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.

Menurut Lahmudin, persoalan tanah wakaf tidak boleh dianggap sepele. Tanah yang telah  diwakafkan secara lisan atau hanya didukung surat di bawah tangan dapat menimbulkan  persoalan besar ketika kepemilikan memasuki generasi berikutnya.

“Pelaksanaan sidang isbat wakaf terpadu merupakan sebuah terobosan yang luar biasa. 

Tentunya Ini adalah wujud nyata dari sinergi, kolaborasi, dan kerja sama yang sangat 
harmonis antara instansi vertikal dan pemerintah daerah demi memberikan pelayanan  prima serta kemudahan bagi masyarakat Boalemo,” ujar Lahmudin.

Ia menegaskan bahwa wakaf memiliki posisi strategis dalam kehidupan masyarakat.

Selain bernilai ibadah, aset wakaf dapat menopang berbagai kepentingan sosial, mulai pembangunan masjid, sekolah hingga pemakaman.

Masalahnya, sebagian aset wakaf di Boalemo belum dibekali legalitas yang kuat. 
Lahmudin menyebut pola pewakafan pada masa lalu banyak dilakukan hanya berdasarkan  kesepakatan lisan tanpa dokumen resmi.

Baca Juga: Sofyan Puhi Bawa Produk Gorontalo ke AOE 2026, Bidik Investor dan Pasar Nasional

“Namun, kita tidak menutup mata bahwa selama ini masih banyak tanah wakaf di daerah  kita yang belum memiliki legalitas hukum yang kuat. 

Status tanah yang hanya berdasarkan kesepakatan lisan atau surat di bawah tangan sangat rentan memicu sengketa di kemudian hari, terutama saat terjadi pergantian generasi ahli waris,” tutur Wabub.

Risiko tersebut, kata dia, telah terjadi di sejumlah tempat di Boalemo. Bahkan, masjid dan  fasilitas pendidikan pernah dibongkar karena berdiri di atas tanah yang status hukumnya  tidak jelas.

“Menganai tanah Wakaf ini, sudah banyak kasus seperti ini terjadi di Boalemo,masjid- masjid pernah dibongkar ,tempat-tempat pendidikan juga pernah dibongkar, 

karena status tanahnya tidak jelas. Dulu pemberian tanah itu tidak ada surat-menyurat,hanya dalam bentuk lisan, dan itu paling banyak di Boalemo,” ungkapnya.

Karena itu, sidang Isbat Wakaf terpadu dipandang sebagai momentum untuk mengurai  persoalan tersebut. 

Pemerintah daerah menggandeng Pengadilan Agama, Kementerian Agama dan Badan Pertanahan agar proses legalisasi tanah wakaf dapat dilakukan secara terpadu.

“Alhamdulillah, dengan adanya sidang Itsbat Wakaf ,kolaborasi Pemerintah daerah, 
Pengadilan Agama, 

Kementerian Agama dan Badan Pertanahan, maka tanah Wakaf di Boalemo sudah memiliki legalitas Hukum dan terlindungi,” tutupnya.

Langkah tersebut diharapkan mampu memberikan rasa aman kepada masyarakat sekaligus  memastikan aset yang telah diwakafkan tetap berada pada fungsi sosial dan keagamaannya. 

Dengan legalitas yang lebih kuat, tanah wakaf di Boalemo diharapkan tidak lagi mudah  menjadi objek sengketa di masa mendatang.(Mg-07).

Editor : Azis Manansang
isbat nikah wakaf PEMKAB BOALEMO Lahmudin Hambali boalemo gorontalo