Gorontalopost, SUWAWA – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bone Bolango resmi menghentikan penyelidikan terkait dugaan Tuntutan Ganti Rugi (TGR) atau utang-piutang yang melibatkan Ismet Mile, calon Bupati Bone Bolango terpilih periode 2024-2029.
Keputusan ini disampaikan oleh Alti Mohamad, Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas Bawaslu Bone Bolango, kemarin (4/12/2024).
Menurut Alti, hasil rapat pleno menyimpulkan bahwa laporan tersebut tidak memenuhi unsur pelanggaran pemilu.
Baca Juga: Raih 84.742 suara, Sofyan-Tonny Unggul di Rekapitulasi Suara Kabupaten Gorontalo
"Berdasarkan hasil rapat pleno, kami memutuskan untuk menghentikan penyelidikan karena laporan ini tidak memenuhi unsur pelanggaran," kata Alti.
ihak pelapor juga telah menerima pemberitahuan resmi terkait penghentian kasus ini beserta alasannya.
Sebelumnya, dugaan ini dilaporkan oleh Ikrar Setiawan Akase dari Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Gorontalo.
Laporan tersebut mengacu pada informasi dari Lion Hidjun yang mengklaim adanya tunggakan utang oleh Ismet Mile.
Termasuk kelebihan pembayaran BBM, instalasi listrik pribadi, hingga SPPD dan operasional bupati, dengan total sekitar Rp300 juta.
Baca Juga: Pengusaha Beton Gorontalo Ditahan Atas Dugaan Penggelapan Pajak Senilai Rp 598 Juta
Meskipun demikian, Bawaslu Bone Bolango memastikan bahwa tidak ada bukti yang cukup untuk menyatakan adanya pelanggaran terkait isu tersebut.
"Setelah kajian mendalam, kami tidak menemukan pelanggaran yang relevan, sehingga kasus ini dianggap selesai," ujar Alti.
Keputusan ini mengakhiri spekulasi terkait integritas Ismet Mile menjelang pelantikannya sebagai Bupati Bone Bolango.
Namun, Bawaslu tetap mengimbau masyarakat untuk terus aktif memantau proses demokrasi di daerah tersebut.(Mg-05)
Editor : Azis Manansang