Gorontalopost, SUWAWA – Sejumlah mahasiswa dan pemuda yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Peduli Gorontalo menggelar aksi unjuk rasa di depan Markas Polres Bone Bolango, kemarin (5/8/2025).
Aksi ini dilakukan sebagai bentuk protes dan desakan atas penanganan kasus kematian seorang penambang tradisional yang tertimbun longsor di area Pertambangan Tanpa Izin
(PETI) Kecamatan Suwawa Timur.
Dalam aksi yang disebut sebagai “parlemen jalanan” itu, massa menuntut pihak kepolisian
menyampaikan secara terbuka kepada publik bahwa kasus tersebut telah ditangani dan
ditutup.
“Kami ingin Polres secara resmi mengumumkan bahwa perkara ini sudah selesai sejak
lama.
Agar tidak dimanfaatkan oleh oknum tertentu untuk tujuan yang tidak jelas,” tegas
Sandri, Koordinator Lapangan aksi tersebut.
Sandri menyebut bahwa tidak adanya kejelasan informasi ke publik memicu asumsi liar
dan potensi penyalahgunaan isu oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.
“Permasalahan ini sudah ditangani, namun tidak semua masyarakat tahu. Akibatnya,
muncul narasi-narasi yang tidak sesuai fakta,” tambahnya.
Menanggapi hal tersebut, KBO Reskrim Polres Bone Bolango, Iptu Ishak Yusuf,
menjelaskan bahwa kematian penambang tersebut dikategorikan sebagai musibah alam,
bukan tindak pidana.
Pihak keluarga korban pun, menurutnya, telah menerima kejadian itu dengan ikhlas.
Baca Juga: Komisi I DPRD Gorontalo Dipuji Berani Awasi APBD 2026, Ridwan Ini Pengawasan Berkualitas
“Kami sudah melakukan penyelidikan, termasuk mengambil keterangan dari pihak
keluarga.
Mereka telah menyatakan tidak keberatan dan memahami bahwa ini murni
bencana alam,” jelas Ishak.
“Sejak tanggal 26 Mei 2025, kasus ini resmi kami hentikan proses penyelidikannya,”
tutupnya.
Korban diketahui bernama Ismail, seorang penambang tradisional yang tewas tertimbun
tanah longsor saat melakukan aktivitas di titik bor 18, Desa Tulabolo Timur, Kecamatan
Suwawa Timur.
Insiden terjadi pada Sabtu malam, 15 Februari 2025 sekitar pukul 21.30 WITA.(Mg-05)
Editor : Azis Manansang