Advetorial Artis Dan Hiburan Berita Daerah Berita Utama Cover Story COVID-19 Ekonomi & Bisnis Hukum & Kriminal Internasional Kesehatan Lifestyle & Teknologi Nasional Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Sport Teropong

Tudingan Pejabat Atur Proyek, Tegas Dibantah Pemkab Bone Bolango Tegas, Tak Ada Ruang untuk Intervensi

Azis Manansang • Sabtu, 4 Oktober 2025 | 13:20 WIB

 

Adnan Parangi, selaku Tim Hukum Pemkab Bone Bolango.(F:ist)
Adnan Parangi, selaku Tim Hukum Pemkab Bone Bolango.(F:ist)

Gorontalopost, SUWAWA – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bone Bolango melalui tim hukumnya akhirnya angkat bicara.

Terkait isu dugaan keterlibatan keluarga pejabat dalam pengaturan proyek pembangunan daerah.

Baca Juga: Bupati Thariq Modanggu Warning OPD, Ekspos 100 Hari Kerja Bukan Seremoni, tapi Bukti Nyata untuk Rakyat

Klarifikasi ini disampaikan untuk meluruskan pemberitaan yang dinilai tidak berdasar dan berpotensi menyesatkan opini publik.

Adnan Parangi, selaku perwakilan Tim Hukum Pemkab Bone Bolango, menegaskan bahwa tudingan tersebut tidak memiliki bukti hukum yang sah.

Ia menjelaskan, sejak awal menjabat, Bupati Bone Bolango sudah menegaskan bahwa setiap penggunaan dana negara wajib berada di bawah pendampingan aparat penegak hukum.

“Pak Bupati sudah berulang kali mengingatkan, semua proyek harus berjalan transparan dan terpantau hukum, agar tidak ada ruang bagi pihak luar untuk bermain,” ungkap Adnan.

Ia menjelaskan bahwa seluruh proses pengadaan barang dan jasa di Bone Bolango dilaksanakan sesuai Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 dan dilakukan melalui sistem LPSE (Layanan Pengadaan Secara Elektronik).

Sistem digital ini, kata Adnan, membuat seluruh tahapan proyek dapat diawasi publik dan menutup kemungkinan adanya intervensi keluarga pejabat.

Baca Juga: HUT ke-77 Polwan di Gorontalo, Simbol Pengabdian, Profesionalisme, dan Keteladanan bagi Negeri

“Kalau memang ada bukti keterlibatan, serahkan saja ke aparat hukum. Jangan hanya berasumsi,” tegasnya.

Adnan juga menyoroti maraknya desakan agar aparat segera memeriksa individu yang disebut terlibat.

Ia mengingatkan pentingnya menjunjung asas praduga tak bersalah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.

“Membangun opini tanpa bukti justru bisa jadi pelanggaran hukum. Setiap orang berhak dinilai bersih sebelum ada putusan pengadilan,” ucapnya.

Lebih lanjut, ia menegaskan komitmen Bupati dan Wakil Bupati Bone Bolango untuk menegakkan pemerintahan yang bersih dan bebas dari praktik penyimpangan.

“Pembangunan ini milik rakyat, bukan milik keluarga pejabat. Mari kita kawal bersama dengan cara yang elegan dan sesuai aturan,” tutup Adnan menegaskan.(Mg-05)

Editor : Azis Manansang
#LPSE #proyek pemerintah #antikorupsi #Bonebolango #TransparansiPublik #PEMKAB BONE BOLANGO