Advetorial Artis Dan Hiburan Berita Daerah Berita Utama Cover Story COVID-19 Ekonomi & Bisnis Hukum & Kriminal Internasional Kesehatan Lifestyle & Teknologi Nasional Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Sport Teropong

Lapas Over kapasitas Jadi Sorotan, Bone Bolango Siapkan Skema Kerja Sosial untuk Pelanggar Hukum Ringan

Azis Manansang • Jumat, 12 Juni 2026 | 10:29 WIB
Bupati Bone Bolango, Ismet Mile, saat menerima audiensi Kepala Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Gorontalo, I Putu Sukohartawan, bersama jajaran di ruang kerjanya.(F:Dkmfo)
Bupati Bone Bolango, Ismet Mile, saat menerima audiensi Kepala Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Gorontalo, I Putu Sukohartawan, bersama jajaran di ruang kerjanya.(F:Dkmfo)

Gorontalopost, SUWAWA – Pemerintah Kabupaten Bone Bolango mulai mempersiapkan langkah konkret 

untuk mendukung penerapan pidana kerja sosial sebagai bagian dari implementasi KUHP baru. 

Kebijakan ini dinilai dapat menjadi solusi alternatif dalam penanganan pelanggar 
hukum dengan tindak pidana ringan.

Kepala Balai Pemasyarakatan Kelas II Gorontalo, I Putu Sukohartawan, menjelaskan 
bahwa pidana kerja sosial merupakan salah satu paradigma baru dalam sistem pemidanaan nasional. 

Melalui pendekatan tersebut, pelanggar hukum diberikan kesempatan 
memperbaiki diri dengan melakukan kegiatan yang bermanfaat bagi masyarakat.

Menurutnya, kebijakan ini juga menjadi salah satu upaya mengurangi kepadatan lembaga pemasyarakatan yang selama ini menjadi tantangan di berbagai daerah. 

Pelaksanaan kerja sosial nantinya tetap berada dalam pengawasan aparat penegak hukum agar berjalan sesuai ketentuan.

Bapas Gorontalo sendiri telah melakukan simulasi program tersebut pada tahun 2025 melalui kegiatan pembersihan rumah ibadah. 

Hasilnya dinilai efektif karena tidak hanya memberikan efek pembinaan, tetapi juga menghadirkan manfaat nyata bagi lingkungan dan masyarakat sekitar.

Bupati Bone Bolango Ismet Mile menegaskan pemerintah daerah siap berkolaborasi dalam menyukseskan program tersebut. 

Pemkab akan mengkaji lokasi, fasilitas umum, serta mekanisme teknis pelaksanaan agar pidana kerja sosial dapat berjalan optimal dan memberikan dampak positif yang luas bagi masyarakat.(Mg-05).

Editor : Azis Manansang
#hukuman #Bone Bolango #KUHP baru #pidana #Ismet Mile