Gorontalopost, SUWAWA – Pemerintah Kabupaten Bone Bolango mulai mempersiapkan langkah konkret
untuk mendukung penerapan pidana kerja sosial sebagai bagian dari implementasi KUHP baru.
Kebijakan ini dinilai dapat menjadi solusi alternatif dalam penanganan pelanggar
hukum dengan tindak pidana ringan.
Kepala Balai Pemasyarakatan Kelas II Gorontalo, I Putu Sukohartawan, menjelaskan
bahwa pidana kerja sosial merupakan salah satu paradigma baru dalam sistem pemidanaan nasional.
Melalui pendekatan tersebut, pelanggar hukum diberikan kesempatan
memperbaiki diri dengan melakukan kegiatan yang bermanfaat bagi masyarakat.
Menurutnya, kebijakan ini juga menjadi salah satu upaya mengurangi kepadatan lembaga pemasyarakatan yang selama ini menjadi tantangan di berbagai daerah.
Pelaksanaan kerja sosial nantinya tetap berada dalam pengawasan aparat penegak hukum agar berjalan sesuai ketentuan.
Bapas Gorontalo sendiri telah melakukan simulasi program tersebut pada tahun 2025 melalui kegiatan pembersihan rumah ibadah.
Hasilnya dinilai efektif karena tidak hanya memberikan efek pembinaan, tetapi juga menghadirkan manfaat nyata bagi lingkungan dan masyarakat sekitar.
Bupati Bone Bolango Ismet Mile menegaskan pemerintah daerah siap berkolaborasi dalam menyukseskan program tersebut.
Pemkab akan mengkaji lokasi, fasilitas umum, serta mekanisme teknis pelaksanaan agar pidana kerja sosial dapat berjalan optimal dan memberikan dampak positif yang luas bagi masyarakat.(Mg-05).
Editor : Azis Manansang