Kasus Ramla Djafar Memanas, Pemkab Bone Bolango Siap Hadapi Gugatan dan Buka Peluang Tempuh Jalur Hukum

Azis Manansang • Dipublikasikan Senin, 3 Agustus 2026 | 01:33 WIB

 

Tim Kuasa Hukum Pemda Bone Bolango saaat konference pers ungkap Kantongi Fakta, Gugatan Kades Toto Utara Siap dilawan.(F:istimewa )
Tim Kuasa Hukum Pemda Bone Bolango saaat konference pers ungkap Kantongi Fakta, Gugatan Kades Toto Utara Siap dilawan.(F:istimewa )

Gorontalopost, SUWAWA – Pemerintah Kabupaten Bone Bolango menunjukkan sikap tegas menghadapi polemik penonaktifan sementara Kepala Desa Toto Utara, Ramla Djafar. 

Di tengah keberatan administratif yang diajukan pihak kepala desa, tim penasihat hukum pemerintah memastikan 

siap menghadapi gugatan sekaligus membuka peluang membawa persoalan tersebut ke  proses hukum.

Baca Juga: Niat Temui Mantan Berujung Penjara, Pelajar 20 Tahun di Gorontalo Tergiur Motor Berkunci dan Akhirnya Diciduk Polisi

Pernyataan itu disampaikan dalam konferensi pers pada Kamis (30/7/2026). Tim penasihat  hukum menilai 

keputusan Bupati Bone Bolango telah memiliki dasar hukum yang kuat sehingga tidak ada  alasan bagi pemerintah 

untuk mencabut Surat Keputusan penonaktifan sementara yang mulai berlaku sejak 28 Juli  2026.

Penasehat Hukum Pemkab Bone Bolango, Apriyanto Nusa, mengatakan pemerintah telah  melakukan kajian menyeluruh sebelum menerbitkan keputusan tersebut. 

Menurutnya, hasil pendalaman awal menunjukkan adanya sejumlah fakta yang menjadi  pijakan tindakan administratif, 

sementara pemeriksaan lanjutan masih menunggu Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP).

"Langkah yang diambil bukan keputusan spontan. Kami memiliki dasar hukum yang kuat 

dan siap mempertahankannya apabila diuji melalui mekanisme hukum maupun 
administrasi," kata Apriyanto.

Baca Juga: Polresta Gorontalo Kota Tetapkan Residivis Sebagai Tersangka Kasus Dugaan Kekerasan Seksual terhadap Anak

Ia menambahkan, salah satu persoalan yang sedang didalami menyangkut legalitas lahan  yang kini menjadi perhatian publik. 

Pemerintah menilai dokumen atas tanah yang status hukumnya belum jelas tidak dapat  diterbitkan karena berpotensi menimbulkan persoalan hukum baru. 

Selain aspek administrasi, dugaan pelanggaran hukum lainnya juga masih terus ditelusuri.

Penasehat Hukum Batin Tomayahu menegaskan keberatan administratif yang diajukan  Djafar merupakan hak yang dijamin undang-undang. 

Namun menurutnya, pemerintah tidak akan mengubah keputusan karena meyakini seluruh  prosedur telah dijalankan sesuai ketentuan. 

Senada dengan itu, Fahricard Dewa Yustitio Diko menyebut pemerintah telah 
mengidentifikasi 

sejumlah persoalan hukum yang berpotensi ditindaklanjuti melalui jalur hukum apabila  seluruh proses pendalaman rampung.

Sebelum penonaktifan diberlakukan, pemerintah mengaku telah menempuh pendekatan  persuasif. 

Penasehat Hukum Masra Puhi mengatakan Ramla Djafar pernah dipanggil untuk 
memberikan penjelasan mengenai legalitas tanah yang menjadi polemik. 

Namun dialog tersebut tidak menghasilkan titik temu karena masing-masing pihak tetap  bertahan pada pendiriannya. 

Dengan perkembangan terbaru ini, sengketa antara Pemkab Bone Bolango dan Kepala  Toto Utara nonaktif 

diperkirakan masih akan berlanjut melalui mekanisme administrasi maupun proses 
hukum.(Mg-05).

Editor : Azis Manansang
sengketa PEMKAB BONEBOL Bone Bolango Administasi Kepala Desa