Gorontalopost, SUWAWA – Pemerintah Kabupaten Bone Bolango menunjukkan sikap tegas menghadapi polemik penonaktifan sementara Kepala Desa Toto Utara, Ramla Djafar.
Di tengah keberatan administratif yang diajukan pihak kepala desa, tim penasihat hukum pemerintah memastikan
siap menghadapi gugatan sekaligus membuka peluang membawa persoalan tersebut ke proses hukum.
Pernyataan itu disampaikan dalam konferensi pers pada Kamis (30/7/2026). Tim penasihat hukum menilai
keputusan Bupati Bone Bolango telah memiliki dasar hukum yang kuat sehingga tidak ada alasan bagi pemerintah
untuk mencabut Surat Keputusan penonaktifan sementara yang mulai berlaku sejak 28 Juli 2026.
Penasehat Hukum Pemkab Bone Bolango, Apriyanto Nusa, mengatakan pemerintah telah melakukan kajian menyeluruh sebelum menerbitkan keputusan tersebut.
Menurutnya, hasil pendalaman awal menunjukkan adanya sejumlah fakta yang menjadi pijakan tindakan administratif,
sementara pemeriksaan lanjutan masih menunggu Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP).
"Langkah yang diambil bukan keputusan spontan. Kami memiliki dasar hukum yang kuat
dan siap mempertahankannya apabila diuji melalui mekanisme hukum maupun
administrasi," kata Apriyanto.
Ia menambahkan, salah satu persoalan yang sedang didalami menyangkut legalitas lahan yang kini menjadi perhatian publik.
Pemerintah menilai dokumen atas tanah yang status hukumnya belum jelas tidak dapat diterbitkan karena berpotensi menimbulkan persoalan hukum baru.
Selain aspek administrasi, dugaan pelanggaran hukum lainnya juga masih terus ditelusuri.
Penasehat Hukum Batin Tomayahu menegaskan keberatan administratif yang diajukan Djafar merupakan hak yang dijamin undang-undang.
Namun menurutnya, pemerintah tidak akan mengubah keputusan karena meyakini seluruh prosedur telah dijalankan sesuai ketentuan.
Senada dengan itu, Fahricard Dewa Yustitio Diko menyebut pemerintah telah
mengidentifikasi
sejumlah persoalan hukum yang berpotensi ditindaklanjuti melalui jalur hukum apabila seluruh proses pendalaman rampung.
Sebelum penonaktifan diberlakukan, pemerintah mengaku telah menempuh pendekatan persuasif.
Penasehat Hukum Masra Puhi mengatakan Ramla Djafar pernah dipanggil untuk
memberikan penjelasan mengenai legalitas tanah yang menjadi polemik.
Namun dialog tersebut tidak menghasilkan titik temu karena masing-masing pihak tetap bertahan pada pendiriannya.
Dengan perkembangan terbaru ini, sengketa antara Pemkab Bone Bolango dan Kepala Toto Utara nonaktif
diperkirakan masih akan berlanjut melalui mekanisme administrasi maupun proses
hukum.(Mg-05).