Gorontalopost, SUWAWA – Pemerintah Kabupaten Bone Bolango mengungkap fakta baru dalam polemik penonaktifan sementara Kepala Desa Toto Utara, Ramla Djafar.
Pemerintah menduga terdapat persoalan serius terkait aset daerah setelah ditemukan
Surat Keterangan Penguasaan Tanah (SKPT) seluas 3.000 meter persegi yang diterbitkan di atas lahan yang selama ini tercatat sebagai milik pemerintah.
Baca Juga: Buka Konfercab PMII, Sekda Gorontalo Minta Mahasiswa Tetap Kritis Tanpa Kehilangan Integritas
Kepala Bagian Hukum Setda Bone Bolango, Zen Awal Pakaya, menjelaskan bahwa tanah tersebut berasal dari proses pelimpahan
aset melalui mekanisme P3D ketika Provinsi Gorontalo resmi dimekarkan dari Provinsi Sulawesi Utara.
Selanjutnya, aset tersebut diserahkan kepada Pemerintah Kabupaten Bone Bolango untuk dikelola sebagai aset daerah.
Menurut Zen, pada saat penyerahan awal belum terdapat rincian mengenai luas maupun nilai
sehingga pemerintah mengajukan proses penilaian kepada Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL).
Hasilnya menunjukkan luas lahan mencapai sekitar 80 ribu meter persegi yang kemudian dijadikan dasar pencatatan dalam daftar aset pemerintah.
"Saat pemerintah sedang mempercepat sertifikasi aset, justru muncul SKPT seluas 3.000 meter persegi yang ditandatangani kepala desa pada lokasi yang kami catat sebagai aset daerah.
Hal ini tentu menjadi perhatian dalam proses pendalaman yang sedang berlangsung," ujar Zen.
Persoalan tersebut, lanjutnya, kini dikaji dari aspek administrasi maupun hukum sebagai bagian
dari evaluasi menyeluruh terhadap kebijakan penonaktifan sementara Kepala Desa Toto Utara.
Pemerintah menilai kepastian hukum atas aset daerah harus dijaga agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.
Ketua Tim Ahli Bupati Bone Bolango, Miftahudin Yasin, mengatakan pemerintah daerah bersama Bagian Hukum
dan tim penasihat hukum telah memetakan sejumlah persoalan yang menjadi dasar
pendalaman.
Ia menegaskan seluruh proses dilakukan secara profesional dengan berpedoman pada fakta dan aturan yang berlaku.
Miftahudin juga mengajak media massa mengawal perkembangan kasus tersebut secara objektif.
Menurutnya, pemberitaan yang berimbang akan membantu masyarakat memahami
substansi persoalan
sekaligus memastikan proses hukum dan administrasi berjalan secara transparan hingga memperoleh kepastian hukum.(Mg-05).
Editor : Azis Manansang