Baru 37 Desa Punya Peta Batas, Bone Bolango Percepat Penataan 128 Wilayah

Azis Manansang • Dipublikasikan Minggu, 9 Agustus 2026 | 19:49 WIB

 

Sekretaris Daerah Bone Bolango, Iwan Mustapa, mengatakan rencana tersebut tetap akan dilakukan secara selektif dengan mengacu pada persyaratan administrasi, teknis, dan kewilayahan yang telah ditentukan dalam regulasi.(F:Diskominfo)
Sekretaris Daerah Bone Bolango, Iwan Mustapa, mengatakan rencana tersebut tetap akan dilakukan secara selektif dengan mengacu pada persyaratan administrasi, teknis, dan kewilayahan yang telah ditentukan dalam regulasi.(F:Diskominfo)

 Gorontalopost, SUWAWA — Sejumlah wilayah di Kabupaten Bone Bolango mulai 
dipetakan untuk kemungkinan menjadi desa baru. 

Pemerintah Kabupaten Bone Bolango kini melakukan identifikasi terhadap desa-desa yang dinilai berkembang pesat dari sisi jumlah penduduk dan aktivitas ekonomi sebagai bagian  dari persiapan pemekaran desa.

Sekretaris Daerah Bone Bolango, Iwan Mustapa, mengatakan rencana tersebut tetap akan  dilakukan secara selektif dengan mengacu pada persyaratan administrasi, teknis, dan  kewilayahan yang telah ditentukan dalam regulasi.

Baca Juga: Pramuka Boalemo Digembleng di KETELAGA IV, Wabup Tekankan Pancasila dan Keutuhan NKRI

“Ada beberapa wilayah yang pertumbuhannya cukup cepat, baik dari jumlah penduduk  maupun mobilitas ekonominya. 

Karena itu, Pak Bupati mengarahkan agar aspirasi masyarakat terkait pemekaran desa  dapat diakomodasi, tentunya tetap mengacu pada seluruh ketentuan peraturan  perundang-undangan,” kata Iwan.

Menurutnya, pemekaran desa bukan proses yang bisa dilakukan secara langsung.

Setiap  wilayah yang diusulkan harus terlebih dahulu melewati tahapan pembentukan desa  persiapan dan menjalani kajian secara menyeluruh.

Ketentuan yang menjadi acuan antara lain desa induk harus berusia minimal lima tahun. 

Selain itu, wilayah yang akan dimekarkan harus memiliki sedikitnya 2.000 jiwa atau 400 
kepala keluarga serta memenuhi persyaratan administrasi, teknis, dan kewilayahan.

Untuk memastikan kelayakan wilayah, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Bone Bolango kini melakukan identifikasi awal. 

Pemerintah ingin memastikan desa yang nantinya diproses memang memenuhi seluruh  ketentuan sebelum tahapan berikutnya dijalankan.

“Sebelum membentuk tim persiapan, kami melakukan identifikasi terlebih dahulu. Desa- desa yang memenuhi syarat administrasi, teknis,

dan kewilayahan akan menjadi dasar bagi  pemerintah daerah untuk melanjutkan proses sesuai mekanisme yang berlaku,” ungkapnya.

Di saat bersamaan, Pemkab Bone Bolango juga mempercepat penataan batas wilayah desa. 

Program ini dinilai penting karena batas desa berkaitan langsung dengan kepastian 
wilayah, administrasi pemerintahan, serta penyusunan pembangunan.

Namun, pekerjaan tersebut masih cukup besar. Dari desa yang ada di Bone Bolango, baru  37 desa yang memiliki pengaturan terkait peta batas.

Sementara sekitar 128 desa masih  harus menjalani proses penataan batas.

“Yang sampai dengan saat ini baru 37 desa yang memiliki pengaturan terkait peta batas  desa. 

Masih ada sekitar 128 desa yang harus dilakukan penataan batasnya. Ini bukan pekerjaan  yang mudah karena membutuhkan tahapan yang cukup panjang,” ujar Iwan saat  diwawancarai, Kamis (6/8/2026).

Pemkab Bone Bolango juga menghadapi kendala anggaran dalam mempercepat penataan  batas tersebut. 

Baca Juga: Polisi Gerebek Mobil Bawa 70 Galon Solar Subsidi di Boalemo, 3 Orang Diamankan

Pemerintah daerah telah mengajukan dukungan pembiayaan kepada Direktorat Jenderal  Bina Pemerintahan Desa Kementerian Dalam Negeri dan masih menunggu tindak lanjut.

“Kendala terbesar kita saat ini adalah penganggaran. Kami sudah mengusulkan dukungan  pembiayaan melalui Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa. Mudah-mudahan  mendapat alokasi. 

Namun apabila belum terealisasi, pemerintah daerah tetap akan melakukan penataan batas  desa secara bertahap sesuai kemampuan daerah,” jelasnya.

Sebagai langkah lanjutan, pemerintah daerah akan membentuk Tim Penegasan Batas Desa sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Tim tersebut akan bertugas mengawal  proses penegasan batas agar seluruh tahapan berjalan sesuai mekanisme.

Iwan menegaskan, baik penataan batas maupun rencana pemekaran desa harus didukung  kajian yang matang. 

Pemerintah tidak ingin kebijakan tersebut hanya didasarkan pada keinginan atau aspirasi  semata, tetapi benar-benar mempertimbangkan kebutuhan masyarakat dan kemampuan  wilayah.

Menurutnya, kajian teknis akan menjadi fondasi dalam menentukan arah kebijakan. 

Dengan begitu, pemekaran desa diharapkan dapat memperpendek rentang pelayanan,  memperkuat pemerintahan di tingkat desa, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat  Bone Bolango.(Mg-05).

Editor : Azis Manansang
Bone Bolango PEMKAB BONBOL desa sekda bone bolango