Gorontalopost, SUWAWA — Sejumlah wilayah di Kabupaten Bone Bolango mulai
dipetakan untuk kemungkinan menjadi desa baru.
Pemerintah Kabupaten Bone Bolango kini melakukan identifikasi terhadap desa-desa yang dinilai berkembang pesat dari sisi jumlah penduduk dan aktivitas ekonomi sebagai bagian dari persiapan pemekaran desa.
Sekretaris Daerah Bone Bolango, Iwan Mustapa, mengatakan rencana tersebut tetap akan dilakukan secara selektif dengan mengacu pada persyaratan administrasi, teknis, dan kewilayahan yang telah ditentukan dalam regulasi.
Baca Juga: Pramuka Boalemo Digembleng di KETELAGA IV, Wabup Tekankan Pancasila dan Keutuhan NKRI
“Ada beberapa wilayah yang pertumbuhannya cukup cepat, baik dari jumlah penduduk maupun mobilitas ekonominya.
Karena itu, Pak Bupati mengarahkan agar aspirasi masyarakat terkait pemekaran desa dapat diakomodasi, tentunya tetap mengacu pada seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Iwan.
Menurutnya, pemekaran desa bukan proses yang bisa dilakukan secara langsung.
Setiap wilayah yang diusulkan harus terlebih dahulu melewati tahapan pembentukan desa persiapan dan menjalani kajian secara menyeluruh.
Ketentuan yang menjadi acuan antara lain desa induk harus berusia minimal lima tahun.
Selain itu, wilayah yang akan dimekarkan harus memiliki sedikitnya 2.000 jiwa atau 400
kepala keluarga serta memenuhi persyaratan administrasi, teknis, dan kewilayahan.
Untuk memastikan kelayakan wilayah, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Bone Bolango kini melakukan identifikasi awal.
Pemerintah ingin memastikan desa yang nantinya diproses memang memenuhi seluruh ketentuan sebelum tahapan berikutnya dijalankan.
“Sebelum membentuk tim persiapan, kami melakukan identifikasi terlebih dahulu. Desa- desa yang memenuhi syarat administrasi, teknis,
dan kewilayahan akan menjadi dasar bagi pemerintah daerah untuk melanjutkan proses sesuai mekanisme yang berlaku,” ungkapnya.
Di saat bersamaan, Pemkab Bone Bolango juga mempercepat penataan batas wilayah desa.
Program ini dinilai penting karena batas desa berkaitan langsung dengan kepastian
wilayah, administrasi pemerintahan, serta penyusunan pembangunan.
Namun, pekerjaan tersebut masih cukup besar. Dari desa yang ada di Bone Bolango, baru 37 desa yang memiliki pengaturan terkait peta batas.
Sementara sekitar 128 desa masih harus menjalani proses penataan batas.
“Yang sampai dengan saat ini baru 37 desa yang memiliki pengaturan terkait peta batas desa.
Masih ada sekitar 128 desa yang harus dilakukan penataan batasnya. Ini bukan pekerjaan yang mudah karena membutuhkan tahapan yang cukup panjang,” ujar Iwan saat diwawancarai, Kamis (6/8/2026).
Pemkab Bone Bolango juga menghadapi kendala anggaran dalam mempercepat penataan batas tersebut.
Baca Juga: Polisi Gerebek Mobil Bawa 70 Galon Solar Subsidi di Boalemo, 3 Orang Diamankan
Pemerintah daerah telah mengajukan dukungan pembiayaan kepada Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa Kementerian Dalam Negeri dan masih menunggu tindak lanjut.
“Kendala terbesar kita saat ini adalah penganggaran. Kami sudah mengusulkan dukungan pembiayaan melalui Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa. Mudah-mudahan mendapat alokasi.
Namun apabila belum terealisasi, pemerintah daerah tetap akan melakukan penataan batas desa secara bertahap sesuai kemampuan daerah,” jelasnya.
Sebagai langkah lanjutan, pemerintah daerah akan membentuk Tim Penegasan Batas Desa sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Tim tersebut akan bertugas mengawal proses penegasan batas agar seluruh tahapan berjalan sesuai mekanisme.
Iwan menegaskan, baik penataan batas maupun rencana pemekaran desa harus didukung kajian yang matang.
Pemerintah tidak ingin kebijakan tersebut hanya didasarkan pada keinginan atau aspirasi semata, tetapi benar-benar mempertimbangkan kebutuhan masyarakat dan kemampuan wilayah.
Menurutnya, kajian teknis akan menjadi fondasi dalam menentukan arah kebijakan.
Dengan begitu, pemekaran desa diharapkan dapat memperpendek rentang pelayanan, memperkuat pemerintahan di tingkat desa, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Bone Bolango.(Mg-05).
Editor : Azis Manansang