Gorontalopost, TILONGKABILA – Polemik dugaan permintaan uang kepada pasien saat menjalani operasi di RSUD Toto Kabila memasuki babak baru.
Setelah pasien melaporkan kasus tersebut ke polisi, manajemen rumah sakit memberikan klarifikasi dan menyatakan tidak ada pungutan untuk memperoleh pelayanan medis.
Baca Juga: Teras Telaga Makin Ramai, Sofyan Puhi Apresiasi Jadi Ikon Ruang Publik Baru di Gorontalo
Plt Direktur RSUD Toto Kabila, Iwan Usman, mengatakan pihaknya langsung melakukan investigasi setelah kasus tersebut mencuat.
Klarifikasi juga dilakukan terhadap oknum PPPK yang disebut terlibat dalam persoalan tersebut.
“Dari hasil penelusuran internal, kami tidak mendapatkan fakta adanya permintaan uang sebagai syarat pasien memperoleh pelayanan di rumah sakit,” ujar Maksum.
Menurut dia, pembayaran yang dilakukan pasien berkaitan dengan pengobatan ERACS dan dilakukan secara langsung oleh pasien.
Pembayaran itu, kata Maksum, juga diketahui serta ditandatangani oleh suami pasien.
Temuan lain dalam investigasi rumah sakit menunjukkan bahwa pihak yang dilaporkan dan pasien ternyata memiliki hubungan pertemanan.
Keduanya bahkan disebut berada dalam satu komunitas.
Atas dasar itu, manajemen RSUD Toto Kabila menilai persoalan tersebut merupakan
masalah antara individu dan tidak berkaitan dengan kebijakan rumah sakit.
Baca Juga: Suami Diduga Tikam Istri dengan 15 Luka Tusukan Ditangkap Polisi Bersama Badik
Usman memastikan tidak ada instruksi maupun keterlibatan manajemen dalam transaksi yang dipersoalkan.
“Kami perlu meluruskan hal ini agar masyarakat tidak menganggap kasus tersebut sebagai bagian dari prosedur pelayanan RSUD Toto Kabila.
Rumah sakit tidak pernah membenarkan pungutan di luar aturan,” katanya.
Usman menegaskan rumah sakit tetap berkomitmen memberikan pelayanan yang
profesional dan terbuka.
Ia juga memastikan setiap pembayaran pasien harus mengikuti ketentuan resmi yang berlaku di RSUD Toto Kabila.
Di sisi lain, kasus tersebut sebelumnya telah dibawa ke ranah hukum.
Suwanti Pakaya melaporkan dugaan penipuan yang disebut dilakukan oknum PPPK berinisial FN ke SPKT Polres Bone Bolango pada Kamis (20/8/2026).
Suwanti mengungkapkan dugaan permintaan uang itu terjadi ketika dirinya menjalani operasi pada 18 Juni 2026.
Ia mengaku diminta menyediakan sejumlah uang oleh FN yang disebut bertugas di bagian administrasi.
Yang membuat Suwanti mempertanyakan persoalan tersebut adalah nominal yang disebut berubah beberapa kali.
Baca Juga: Tak Perlu Datang ke Kantor Polisi, Warga Bone Bolango Bisa Lapor Gratis Lewat 110
Dari awalnya Rp 8 juta, angka itu kemudian menjadi Rp 4 juta dan kembali berubah
menjadi Rp 3 juta.
“Saya kemudian mengecek biaya pelayanan kepada pihak rumah sakit. Dari situ saya
mengetahui angka yang diminta berbeda dengan biaya yang ditetapkan rumah sakit,” tutur Suwanti.
Ia berharap persoalan tersebut dapat ditangani secara serius agar kejadian serupa tidak kembali dialami pasien lainnya.
Suwanti juga mengaku dugaan tindakan yang merugikannya bukan kali pertama terjadi dan menyebut persoalan tersebut turut berdampak terhadap aktivitasnya di komunitas TikTok.
Laporan Suwanti telah dibenarkan oleh Kasat SPKT Polres Bone Bolango IPTU Rahmadi.
Polisi menyatakan pemeriksaan awal terhadap pelapor telah dilakukan dan perkara akan dilimpahkan ke bagian Reskrim untuk penyelidikan lebih lanjut.
Aparat akan mendalami perkara berdasarkan keterangan pelapor serta bukti-bukti yang ditemukan guna menentukan arah penanganan kasus tersebut.(Mg-05).
Editor : Azis Manansang