Diskominfo Bone Bolango Tetapkan Standar Layanan Statistik, Media hingga TTE

Azis Manansang • Dipublikasikan Jumat, 4 September 2026 | 18:49 WIB

 

Pelayanan komunikasi dan informatika di Kabupaten Bone Bolango kini tidak hanya dituntut cepat, tetapi juga harus memiliki kepastian proses, waktu, dan hasil.(Diskominfo)
Pelayanan komunikasi dan informatika di Kabupaten Bone Bolango kini tidak hanya dituntut cepat, tetapi juga harus memiliki kepastian proses, waktu, dan hasil.(Diskominfo)

Gorontalopost, SUWAWA – Tidak ada lagi ruang bagi pelayanan yang serba tidak pasti. Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Bone Bolango 

menetapkan standar yang membuat masyarakat dan perangkat daerah dapat mengetahui secara jelas bagaimana sebuah layanan diproses, berapa lama waktunya dan apa hasil yang akan diterima.

Standar tersebut diterapkan pada berbagai layanan komunikasi dan informatika, termasuk pembinaan statistik sektoral, layanan media dan siaran pers serta penerbitan sertifikat elektronik untuk tanda tangan elektronik (TTE).

Baca Juga: Sofyan Puhi Turun Langsung, Potensi UMKM dan Kerajinan Rotan Gorontalo Dipoles Jelang Kedatangan Men

Bagi Diskominfo Bone Bolango, kecepatan bukan satu-satunya ukuran pelayanan. Transparansi proses, kepastian waktu, keamanan serta kepuasan penerima layanan juga menjadi bagian yang harus dipenuhi.

Dalam layanan pembinaan statistik sektoral, misalnya, OPD dapat mengajukan permohonan melalui Srikandi. Pemohon perlu menyertakan rencana kegiatan atau statistik sektoral yang akan dikembangkan.

Permohonan yang masuk kemudian ditindaklanjuti dengan konfirmasi jadwal dan tempat pembinaan. OPD menyiapkan data serta bahan yang dibutuhkan, kemudian proses pendampingan dilaksanakan dan dicatat melalui notulen.

Seluruh proses pembinaan tersebut ditargetkan selesai dalam waktu tiga jam kerja dan tidak dipungut biaya. Pendampingan yang diberikan meliputi pengajuan kegiatan statistik ke ROMANTIK serta penyusunan metadata.

Kepastian waktu juga berlaku untuk layanan media dan siaran pers. Diskominfo mengatur proses mulai dari peliputan kegiatan pimpinan hingga materi informasi siap disebarluaskan.

Setelah kegiatan diliput, materi dikelola, disunting dan ditata menjadi berita. Selanjutnya press release melalui tahapan persetujuan sebelum dikirim kepada media massa atau dipublikasikan melalui kanal berita resmi pemerintah.

Layanan tersebut memiliki batas waktu maksimal satu hari dan diberikan secara cuma-cuma. Di sisi lain, mekanisme ini juga diarahkan untuk menjaga koordinasi serta hubungan baik antara pemerintah dengan insan pers.

Baca Juga: Polisi Sita Ekskavator dari Lokasi PETI Sambati Boalemo, Penertiban Sempat Memanas

Tak kalah penting adalah layanan sertifikat elektronik untuk mendukung penggunaan TTE dalam administrasi pemerintahan. Pejabat atau pegawai yang memperoleh penunjukan dari pimpinan OPD dapat mengajukan sertifikat setelah melengkapi seluruh persyaratan.

Pemohon harus melewati sejumlah tahapan, mulai dari pengisian formulir dan penyerahan dokumen, pemeriksaan verifikator, registrasi akun pada AMS BSrE, pengisian data, verifikasi hingga pembuatan passphrase.

Jika seluruh persyaratan terpenuhi, sistem akan mencatat penerbitan sertifikat secara otomatis dan mengirimkan notifikasi kepada pemohon. Prosesnya ditargetkan berlangsung antara 30 menit hingga satu hari tanpa dikenakan biaya.

Namun, layanan digital tidak hanya berbicara tentang kecepatan. Keamanan menjadi bagian penting, terutama karena sertifikat elektronik berkaitan dengan administrasi dan legalitas dokumen pemerintahan.

Standar pelayanan mencantumkan Sistem Aplikasi Manajemen Sertifikat yang memenuhi SNI ISO/IEC 27001:2013. Sertifikat elektronik yang diterbitkan juga dapat dipertanggungjawabkan secara yuridis formal.

Untuk menjaga kualitas layanan, evaluasi dilakukan secara berkala. Pada pembinaan statistik sektoral, penerima layanan mengisi Survei Kepuasan Masyarakat setelah pembinaan. Sementara layanan sertifikat elektronik dievaluasi melalui survei kepuasan masyarakat setiap hari.

Pengawasan internal pun tetap dilakukan oleh atasan langsung untuk memastikan seluruh prosedur berjalan sesuai standar.

Dengan standar tersebut, Diskominfo Bone Bolango ingin mengubah pelayanan publik menjadi lebih terukur.

Masyarakat dan perangkat daerah tidak hanya mendapatkan layanan, tetapi juga memperoleh kepastian mengenai persyaratan, mekanisme, durasi serta produk yang dihasilkan.

Pada akhirnya, pelayanan yang berkualitas bukan sekadar soal menyelesaikan permohonan dengan cepat. 

Pelayanan yang baik adalah pelayanan yang prosesnya dapat dipahami, waktunya dapat dipastikan, hasilnya jelas dan keamanannya dapat dipertanggungjawabkan.(Mg-05).

Editor : Azis Manansang
sertifikat elektronik pelayanan publik Bone Bolango diskominfo