20 Sertifikat Tanah Pemkab Bone Bolango Diserahkan, Kejari Kejar Target 100 Aset Bersertifikat

Azis Manansang • Dipublikasikan Sabtu, 5 September 2026 | 14:28 WIB
Dengan penyerahan 20 sertifikat dan target 100 bidang pada 2026, JAKSA KOSTAN  diharapkan menjadi instrumen percepatan legalisasi aset Pemerintah Kabupaten Bone Bolango. (F:Diskominfo)
Dengan penyerahan 20 sertifikat dan target 100 bidang pada 2026, JAKSA KOSTAN diharapkan menjadi instrumen percepatan legalisasi aset Pemerintah Kabupaten Bone Bolango. (F:Diskominfo)

Gorontalopost, SUWAWA — Sebanyak 20 sertifikat tanah milik Pemerintah Kabupaten  Bone Bolango resmi diserahkan dalam upaya memperkuat pengamanan aset daerah. 

Capaian tersebut menjadi bagian dari program JAKSA KOSTAN yang digagas Kejaksaan  Negeri Bone Bolango melalui kolaborasi bersama Pemkab Bone Bolango dan Kantor  Pertanahan.

Jumlah sertifikat yang diserahkan kali ini menunjukkan peningkatan. Pada penyerahan  sebelumnya, sertifikat tanah yang berhasil diserahkan berjumlah 13 sertifikat.

Baca Juga: Tanggapi Kasus Perusakan Eks Kantor Pos Gorontalo,Fadli Zon Naik Vitam Videonya Viral

Kepala Kejaksaan Negeri Bone Bolango, Feddy Hantyo Nugroho, menyebut percepatan  sertifikasi merupakan langkah penting

untuk memastikan tanah yang menjadi aset  pemerintah memiliki dasar hukum dan administrasi yang kuat.

“Tanah yang tercatat sebagai aset pemerintah harus memiliki kepastian hukum yang jelas. 

Dengan sertifikasi, keberadaan aset menjadi lebih terlindungi 

dan pengelolaannya dapat dilakukan secara lebih tertib serta akuntabel,” ujar Feddy 
dalam keterangan tertulis, Kamis (3/9/2026).

Ia menjelaskan, pengamanan aset bukan hanya dilakukan ketika muncul persoalan. 

Sertifikasi justru menjadi langkah pencegahan agar tanah milik pemerintah tidak mudah  disengketakan ataupun dikuasai oleh pihak yang tidak berhak.

Karena itu, capaian 20 sertifikat tersebut didorong untuk terus bertambah. Pemkab Bone  Bolango menargetkan sebanyak 100 bidang tanah milik pemerintah daerah telah  bersertifikat pada 2026.

Baca Juga: Bahasa Daerah Terancam Dilupakan, Rum Pagau Minta Keluarga Boalemo Kembali Jadi Benteng Utama

Feddy menilai target tersebut membutuhkan kerja bersama. Kejaksaan, pemerintah daerah,  dan Kantor Pertanahan harus menjaga koordinasi agar proses inventarisasi hingga  penerbitan sertifikat dapat berjalan secara konsisten.

“Tidak mungkin target itu dicapai oleh satu pihak saja. Kolaborasi harus dijaga, mulai dari  pendataan aset, kelengkapan dokumen hingga proses sertifikasinya,” katanya.

Sementara itu, Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Bone 
Bolango, Heriyadi Djunaidi, SH, MH, mengatakan inventarisasi menjadi salah satu kunci  dalam mempercepat proses tersebut. 

Menurutnya, masih diperlukan pendataan secara berkelanjutan terhadap tanah pemerintah  yang hingga kini belum memiliki sertifikat.

“Kita perlu memastikan seluruh aset tanah yang belum bersertifikat terdata dengan baik. 

Setelah itu, dokumen yang diperlukan dilengkapi dan prosesnya ditindaklanjuti bersama  berdasarkan kewenangan masing-masing,” jelas Heriyadi.

Heriyadi menekankan bahwa sertifikat yang telah diserahkan tidak berarti seluruh 
pekerjaan telah selesai. Pengamanan aset merupakan proses berkelanjutan yang 
membutuhkan penataan administrasi secara konsisten.

“Penyerahan sertifikat ini adalah bagian dari proses, bukan akhir. Yang paling penting 
adalah bagaimana aset tersebut terus ditertibkan dan diamankan sehingga tidak 
menimbulkan persoalan di kemudian hari,” ujarnya.

Program JAKSA KOSTAN juga menjadi salah satu bentuk kontribusi Kejaksaan Negeri  Bone Bolango dalam rangka Hari Lahir Kejaksaan Republik Indonesia. 

Melalui program tersebut, Kejari Bone Bolango memperkuat perannya dalam membantu  pemerintah daerah menjaga kekayaan daerah dari potensi persoalan hukum.

Dengan penyerahan 20 sertifikat dan target 100 bidang pada 2026, JAKSA KOSTAN 
diharapkan menjadi instrumen percepatan legalisasi aset Pemerintah Kabupaten Bone  Bolango. 

Kolaborasi dengan Kantor Pertanahan dan pemerintah daerah pun akan terus diperkuat  demi mewujudkan aset daerah yang tertib administrasi dan memiliki perlindungan hukum. (Mg-05).

Editor : Azis Manansang
aset daerah Bone Bolango Kejaksaan Negeri Gorontalo Jaksa SERTIFIKAT TANAH