Gorontalopost, SUWAWA — Sebanyak 20 sertifikat tanah milik Pemerintah Kabupaten Bone Bolango resmi diserahkan dalam upaya memperkuat pengamanan aset daerah.
Capaian tersebut menjadi bagian dari program JAKSA KOSTAN yang digagas Kejaksaan Negeri Bone Bolango melalui kolaborasi bersama Pemkab Bone Bolango dan Kantor Pertanahan.
Jumlah sertifikat yang diserahkan kali ini menunjukkan peningkatan. Pada penyerahan sebelumnya, sertifikat tanah yang berhasil diserahkan berjumlah 13 sertifikat.
Baca Juga: Tanggapi Kasus Perusakan Eks Kantor Pos Gorontalo,Fadli Zon Naik Vitam Videonya Viral
Kepala Kejaksaan Negeri Bone Bolango, Feddy Hantyo Nugroho, menyebut percepatan sertifikasi merupakan langkah penting
untuk memastikan tanah yang menjadi aset pemerintah memiliki dasar hukum dan administrasi yang kuat.
“Tanah yang tercatat sebagai aset pemerintah harus memiliki kepastian hukum yang jelas.
Dengan sertifikasi, keberadaan aset menjadi lebih terlindungi
dan pengelolaannya dapat dilakukan secara lebih tertib serta akuntabel,” ujar Feddy
dalam keterangan tertulis, Kamis (3/9/2026).
Ia menjelaskan, pengamanan aset bukan hanya dilakukan ketika muncul persoalan.
Sertifikasi justru menjadi langkah pencegahan agar tanah milik pemerintah tidak mudah disengketakan ataupun dikuasai oleh pihak yang tidak berhak.
Karena itu, capaian 20 sertifikat tersebut didorong untuk terus bertambah. Pemkab Bone Bolango menargetkan sebanyak 100 bidang tanah milik pemerintah daerah telah bersertifikat pada 2026.
Baca Juga: Bahasa Daerah Terancam Dilupakan, Rum Pagau Minta Keluarga Boalemo Kembali Jadi Benteng Utama
Feddy menilai target tersebut membutuhkan kerja bersama. Kejaksaan, pemerintah daerah, dan Kantor Pertanahan harus menjaga koordinasi agar proses inventarisasi hingga penerbitan sertifikat dapat berjalan secara konsisten.
“Tidak mungkin target itu dicapai oleh satu pihak saja. Kolaborasi harus dijaga, mulai dari pendataan aset, kelengkapan dokumen hingga proses sertifikasinya,” katanya.
Sementara itu, Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Bone
Bolango, Heriyadi Djunaidi, SH, MH, mengatakan inventarisasi menjadi salah satu kunci dalam mempercepat proses tersebut.
Menurutnya, masih diperlukan pendataan secara berkelanjutan terhadap tanah pemerintah yang hingga kini belum memiliki sertifikat.
“Kita perlu memastikan seluruh aset tanah yang belum bersertifikat terdata dengan baik.
Setelah itu, dokumen yang diperlukan dilengkapi dan prosesnya ditindaklanjuti bersama berdasarkan kewenangan masing-masing,” jelas Heriyadi.
Heriyadi menekankan bahwa sertifikat yang telah diserahkan tidak berarti seluruh
pekerjaan telah selesai. Pengamanan aset merupakan proses berkelanjutan yang
membutuhkan penataan administrasi secara konsisten.
“Penyerahan sertifikat ini adalah bagian dari proses, bukan akhir. Yang paling penting
adalah bagaimana aset tersebut terus ditertibkan dan diamankan sehingga tidak
menimbulkan persoalan di kemudian hari,” ujarnya.
Program JAKSA KOSTAN juga menjadi salah satu bentuk kontribusi Kejaksaan Negeri Bone Bolango dalam rangka Hari Lahir Kejaksaan Republik Indonesia.
Melalui program tersebut, Kejari Bone Bolango memperkuat perannya dalam membantu pemerintah daerah menjaga kekayaan daerah dari potensi persoalan hukum.
Dengan penyerahan 20 sertifikat dan target 100 bidang pada 2026, JAKSA KOSTAN
diharapkan menjadi instrumen percepatan legalisasi aset Pemerintah Kabupaten Bone Bolango.
Kolaborasi dengan Kantor Pertanahan dan pemerintah daerah pun akan terus diperkuat demi mewujudkan aset daerah yang tertib administrasi dan memiliki perlindungan hukum. (Mg-05).
Editor : Azis Manansang