Advetorial Artis Dan Hiburan Berita Daerah Berita Utama Cover Story COVID-19 Ekonomi & Bisnis Hukum & Kriminal Internasional Kesehatan Lifestyle & Teknologi Nasional Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Sport Teropong

Bupati Thariq Bahas Keuangan Daerah, Bersama Direktorat Kemenkeu dan DJPK

Azis Manansang • Jumat, 4 Agustus 2023 | 21:33 WIB

Bupati Tahriq Modanggu Lakukan Audiensi Dengan DJPb bahas masalah keaungan daerah(hms-Kmfo)
Bupati Tahriq Modanggu Lakukan Audiensi Dengan DJPb bahas masalah keaungan daerah(hms-Kmfo)

 

Gorontalopost.Id,      KWANDANG - Dana Alokasi Umum (DAU) yang peruntukkannya untuk PPPK Gorontalo Utara sebesar Rp. 32 Miliar tidak terserap.

"Penyebabnya revisi peraturan PMK 212 oleh kementerian keuangan di jadwalkaan tuntas bulan September 2023,"ungkap Bupati Gorontalo Utara Thariq Modanggu, Senin (31/08/23).

Baca Juga: Dipimpin Penjabup Sherman Moridu Boalemo Canangkan Pembagian 10 Juta

Sehingga itu kata Bupati dirinya Sekda Gorontalo Utara melakukan audiensi dengan Direktorat General Perimbangan Keuangan, Kementerian Keuangan, dan juga didampingi oleh Kanwil Perbendaharaan, Provinsi Gorontalo menyampaikan kondisi.

dua hal penting. Yaitu soal anggaran potensial tidak akan tersalur, kurang lebih 32 miliar. Kedua adanya problem keuangan daerah,”ungkap Thariq saat melakukan Audiensi Secara One-On-One Antara Pemkab Gorontalo Utara dan DJPK, bertempat di Aula Mohoyula Kanwil DJPb Provinsi Gorontalo.

Baca Juga: Melihat Lebih Dekat Konsep Visual Logo Peringatan HUT RI ke-78, Simbolisme dan Makna di Baliknya

Dijelaskan Thariq, kondisi ini tentunya diakibatkan oleh PMK 212 yang mengatur soal spesifik gread atau, dana DAU dengan peruntukan tertentu.

“Alhamdulillah mendapatkan respon dari Kementerian Keuangan. Dimana dampak PMK 212 bukan hanya dialami oleh Gorontalo Utara, tapi oleh berbagai daerah di Indonesia.

Baca Juga: Dipimpin Penjabup Sherman Moridu Boalemo Canangkan Pembagian 10 Juta

Oleh sebab itu, Kementerian Keuangan menyampaikan bahwa akan melakukan revisi PMK 212 paling lambat bulan September. Hal itu seperti Penegasan Menteri Keuangan Sri Mulyani,” ujar Thariq.

Revisi PMK212 rapid asesment secara bertahap, dimana pertama daerah Jawa. Diketahui ada seratus daerah lebih yang akan melakukan rapid asesmen yang dilaksanakan di Bandung. Kemudian setelah itu Gorontalo Utara dan daerah lainya diwilayah tengah dan timur.

Baca Juga: PUPR Boalemo Gelar Konsultasi Publik II RTRW Wujudkan Pembangunan Berwawasan Lingkungan/

Dan sebagai Bupati Thariq berharap agar revisi PMK ini bisa mengikuti penyesuaian dengan waktu perencanaan, dan pengusulan dan pembahasan APBD perubahan.

“Kami berharap juga untuk DAU 2024. Ini rapid assesmennya juga harus sudah selesai bulan September, sehingga akan jadi pegangan di dalam penyesunan APBD 2024,” harapnya. (Inong).

Editor : Azis Manansang
#Thariq Modanggu #PEMKAB GORUT #pmk