Gorontalopost.Id, KWANDANG - Kantor Imigrasi Kelas I TPI Gorontalo luruskan simpang siur informasi tentang keberadaan 25 Tenaga Kerja Asing (TKA) di PLTU Tanjung Karang Kabupaten Gorontalo Utara yang diduga status keimigrasiannya ilegal.
"Menanggapi informasi soal 25 TKA yang diduga masuk secara ilegal, bahwa mereka masuk secara legal dengan menggunakan Kitas (Kartu Ijin Tinggal Terbatas)," ungkap Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Gorontalo, Jhoni Rumagit, Kemarin (18/10/2023).
Baca Juga: Warga Randangan Kabupaten Pohuwato Tewas Terpanggang Saat Kebakaran Lahan
Rumagit menjelaskan, beredarnya informasi dan sejumlah berita terkait 25 TKA tersebut, maka pihaknya bersama instansi terkait yang tergabung dalam Tim Pengawasan Orang Asing (Tim Pora) langsung menggelar rapat tingkat provinsi Gorontalo.
"Tanggal 14 September 2023 kami menggelar melaksanakan rapat di Hotel Grand Q dan salah satu rekomendasinya melakukan operasi gabungan di PLTU Tanjung Karang.
Baca Juga: Warga Gorontalo Kesulitan, Penjagub Ismail Pakaya Minta Komsumsi Beras SPHP
Untuk memantau keberadaan dan kegiatan orang asing di PLTU dan tanggal 20 September tim pora melaksanakan operasi dan memang benar ditemukan ke 25 orang asing itu," tuturnya.
Ia melanjutkan, dari hasil operasi itu bahwa 21 orang sudah melakukan mutasi alamat dan 4 sisanya yang belum dihimbau agar segera melakukan pengajuan mutasi.
"Keempat TKA itu langsung dihimbau mengajukan mutasi di Kantor Imigrasi dan mereka langsung mengurusnya sehingga semuanya selesai," sambungnya.
Baca Juga: Lansia di Atinggola Gorontalo Utara Dibacok Gara -gara Tegur Orang ‘Bakuku’
Jhoni menegaskan, Kantor Imigrasie memegang prinsip mengedepankan pelayanan untuk mendukung program pemerintah dalam rangka kemudahan investasi dan kemajuan pembangunan di wilayah Republik Indonesia.
"Dan tentu saja diikuti pengawasan, penindakan jika ditemukan pelanggaran keimigrasian," pungkasnya.(Inong)
Editor : Azis Manansang