Advetorial Artis Dan Hiburan Berita Daerah Berita Utama Cover Story COVID-19 Ekonomi & Bisnis Hukum & Kriminal Internasional Kesehatan Lifestyle & Teknologi Nasional Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Sport Teropong

KPU Gorut Didemo Diduga Terkait Putusan TMS Salah Satu Paslon

Azis Manansang • Selasa, 24 September 2024 | 04:09 WIB

 

 

Aksi demo masyarakat di halaman Kantor KPU Gorontalo Utara.(F:istimewa)
Aksi demo masyarakat di halaman Kantor KPU Gorontalo Utara.(F:istimewa)


Gorontalopost, KWANDANG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Gorontalo utara di demo, diduga buntut putusan Tak Memenuhi Syarat (TMS) salah satu calon dari PDIP Ridwan Yasin- Muksin Badar.

Menanggapi aksi demo tersebut, pihak KPU Gorontalo Utara bersikap akan menunggu putusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Gorontalo Utara.

"Meski mereka tidak mengatasnamakan Ridwan Yasin. Yang jelas gerakan ini adalah merupakan reaksi dari kami mengeluarkan keputusan tersebut,” Ungkap Ketua KPU Gorontalo Utara, Sofyan Jakfar, usai menerima masa aksi yang melaksanakan demo di Halaman Kantor KPU Gorontalo Utara, kemarin.

Baca Juga: Curi Motor Dinas Pertanian Provinsi Gorontalo, Residivis Kasus Pencurian Diringkus Polisi

Meski mengaku mengapresiasi gerakan yang dilakukan masa aksi, Sofyan menegaskan tetap on the track pada peraturan perundang-undangan dan menggunakan jalur resmi terkait dengan penyelesaian masalah tersebut.

“Jadi terkait dengan mereka kecewa, tidak setuju, tidak sepakat dengan semua keputusan yang keluarkan oleh KPU, ada ruang-ruang yang bisa ditempuh baik dari Bawaslu sampai ke PTUN,” ucapnya.

Ditanya apakah masih ada kemungkinan untuk calon tersebut memenuhi syarat, Sofyan, mengaku pihaknya tidak bisa mengintervensi putusan Bawaslu.

Namun, menurutnya jika merujuk pada masalah-masalah yang muncul sebelumnya seperti di daerah lain, kata Sofyan, ada yang ‘mati, hidup, mati, hidup’, dinyatakan TMS, kemudian memenuhi syarat, kemudian TMS lagi.

Baca Juga: Rachmat Gobel Pasang Badan Dukung Paslon Tonny-Marten di Pilgub Gorontalo

“Ini kami tidak bisa memprediksi, tapi kemungkinan itu ada, hanya kami tidak bisa memprediksi, bisa saja seperti itu.

Karena kalau Bawaslu berpandangan lain, kalau memang tidak bisa ya tidak bisa. Intinya KPU menunggu apa yang diputuskan oleh Bawaslu,”tandasnya.

Adapun dalam aksi unjuk rasa atau demo yang terjadi di halaman Kantor KPU Gorontalo Utara.

Massa aksi dalam orasinya mempertanyakan dasar KPU Gorontalo Utara menTMSkan salah satu Bakal Calon Bupati Gorontalo Utara Tahun 2024, Ridwan Yasin.

Sementara dalam demo tersebut diwarnai aksi bakar ban dan nyaris terjadi ricuh. (Inong)

Editor : Azis Manansang
#paslon #GORONTALO UTARA #Gorut #tms #DEMO #KPU