Gorontalopost, KWANDANG – Satuan Khusus Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Kejaksaan Negeri Gorontalo Utara (Kejari) melakukan penggeledahan di kantor PUDAM Tirta Gerbang Emas yang beralamat di Desa Titidu, Kecamatan Kwandang, Kabupaten Gorontalo Utara,kemarin.
Penggeledahan ini didampingi dengan pengawalan ketat oleh tiga anggota TNI, sebagai bagian dari penyidikan dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait penyertaan modal pada PUDAM tersebut untuk tahun anggaran 2018 hingga 2019.
Kegiatan penggeledahan ini juga diikuti dengan penyitaan sejumlah dokumen dan barang bukti yang berkaitan dengan pengelolaan keuangan penyertaan modal pada perusahaan daerah tersebut.
Baca Juga: UMP Gorontalo 2025 Naik 6,5% Jadi Rp 3,22 Juta, Berlaku Mulai Januari
Kepala Kejaksaan Negeri Gorontalo Utara, Zam Zam Ikhwan, melalui Kepala Seksi Intelijen, Bagas Prasetyo Utom. Menyatakan bahwa tindakan ini dilakukan untuk menambah alat bukti dalam rangka memperjelas tindak pidana yang sedang diselidiki.
"Penggeledahan dan penyitaan ini merupakan bagian dari upaya kami untuk memperkuat bukti-bukti dan mengungkap secara terang suatu tindak pidana korupsi," ungkap Bagas.
Sebelumnya, penyidik Kejari Gorontalo Utara juga telah memeriksa puluhan saksi terkait dengan perkara dugaan korupsi ini.
Indikasi awal menunjukkan adanya kerugian negara dalam penyertaan modal PUDAM Tirta Gerbang Emas Kabupaten Gorontalo Utara sebesar kurang lebih 2,3 miliar rupiah.
Baca Juga: Oknum Brimob Polda Gorontalo Digerebek Ngamar Bareng Bidan, Terancam Sanksi Tegas
"Dan kemungkinan nilai kerugian tersebut akan bertambah seiring proses perhitungan yang sedang dilakukan oleh ahli.
Sehingga itu penyelidikan ini masih berlanjut, dan kami akan terus berupaya mengungkap lebih dalam," tambah Bagas.
Bagas juga menambahkan bahwa penggeledahan dan penyitaan tersebut bertepatan dengan Peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia 2024, menegaskan komitmen Kejaksaan Negeri Gorontalo Utara dalam pemberantasan korupsi di wilayah tersebut. (Inong).
Editor : Azis Manansang