Gorontalopost, ANGGREK – Pemerintah Desa (Pemdes) Ibarat menanggapi serius aduan masyarakat terkait kondisi hutan lindung mangrove di kawasan pelabuhan anggrek lama.
Untuk memastikan kelestarian ekosistem mangrove dan memitigasi potensi kerusakan, Pemdes Ibarat menggandeng Tim Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Gorontalo Utara (Gorut) untuk melakukan inspeksi lapangan pada Jumat, 10 Januari 2025.
Baca Juga: Penyerapan APBD Gorontalo Triwulan IV 2024 Capai 94,87%, Pohuwato Raih Penghargaan
Kepala Desa Ibarat, Kustiyanto Oli'i, yang akrab disapa Aya Yanto, mengungkapkan bahwa tujuan dari inspeksi tersebut adalah untuk mengidentifikasi status kawasan hutan lindung mangrove serta wilayah masyarakat sekitar.
Dalam kunjungan tersebut, tim menemukan aktivitas yang mencurigakan di kawasan pantai pelabuhan anggrek lama, termasuk adanya bangunan semi-permanen yang diduga melanggar aturan kawasan hutan lindung.
“Kami sangat mengapresiasi respon positif dari tim KPH Gorut atas undangan Pemdes Ibarat.
Koordinasi dan komunikasi yang baik sangat penting dalam penanganan ini,” kata Aya Yanto.
Baca Juga: 695 Honorer Pemprov Gorontalo Tak Masuk Database PPPK, Ini Penjelasan Kepala BKD
Pemdes Ibarat memastikan bahwa koordinasi dengan pihak KPH Gorut akan terus dilakukan untuk menindaklanjuti aduan masyarakat.
Sebagai langkah awal, Pemdes bersama KPH Gorut telah memberikan himbauan kepada masyarakat tentang pentingnya pelestarian hutan mangrove dan pengelolaan lahan pesisir secara berkelanjutan.
Pemdes Ibarat berkomitmen untuk terus memantau perkembangan situasi dan memastikan kelestarian ekosistem mangrove di wilayahnya.
Baca Juga: Pemkab Gorontalo Pastikan TPP ASN Tetap Dibayarkan
Tim juga akan mengambil langkah-langkah lanjutan untuk mencegah kerusakan lebih lanjut dan meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya menjaga lingkungan sekitar.
“Langkah ini merupakan bagian dari upaya kami untuk menjaga kelestarian alam dan memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai pentingnya pengelolaan hutan mangrove,” tambah Aya Yanto.(Inong)
Editor : Azis Manansang