Gorontalopost KWANDANG — Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Sam Ratulangi, melalui ketuanya Faradila Bachmid.
Membantah dugaan penggunaan ijazah palsu oleh Calon Wakil Bupati Gorontalo Utara, Nurjana Hasan Yusuf.
Baca Juga: Kapolres Boalemo Pimpin Sertijab Sejumlah Pejabat, Tegaskan Mutasi Bagian Penyegaran Organisasi
Bantahan ini disampaikan Faradila setelah menyaksikan siaran sidang Mahkamah Konstitusi yang menyebut PKBM Sam Ratulangi.
Faradila menegaskan, ijazah Paket C yang digunakan Nurjana merupakan dokumen resmi yang dikeluarkan oleh Dinas Pendidikan Kota Manado setelah melalui proses belajar dan ujian pada 2012.
Ia memastikan semua proses telah sesuai prosedur dan legalitasnya terjamin.
“Ijazah itu sah secara hukum, karena prosesnya resmi melalui Dinas Pendidikan dan ada pengesahan dari Kementerian,” ungkap Faradila, Kemarin (15/5/2025).
Baca Juga: Warisan Anyaman Gorontalo Terancam Punah, Pemerhati Serukan Aksi Pelestarian
Bahkan, kata Faradila, KPUD dan Bawaslu Gorontalo Utara sudah melakukan verifikasi langsung ke PKBM Sam Ratulangi.
Selain itu, surat dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah juga telah menguatkan legalitas ijazah tersebut.
“Semua data sudah diverifikasi, jadi tuduhan yang beredar tidak benar,” tegas Faradila.(MG-02)
Editor : Azis Manansang