Advetorial Artis Dan Hiburan Berita Daerah Berita Utama Cover Story COVID-19 Ekonomi & Bisnis Hukum & Kriminal Internasional Kesehatan Lifestyle & Teknologi Nasional Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Sport Teropong

Diduga Selewengkan Dana Desa, Kades Gentuma Diselidiki Kejari Gorut

Azis Manansang • Minggu, 25 Mei 2025 | 20:05 WIB

 

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan  Negeri Gorontalo Utara Bagas Prasetyo Utomo.(F:dok)
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Gorontalo Utara Bagas Prasetyo Utomo.(F:dok)

Gorontalopost, KWANDANG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Gorontalo Utara tengah menyelidiki dugaan penyelewengan dana desa.

Dan praktik pungutan liar (pungli) di Desa Gentuma, Kecamatan Gentuma Raya.

Baca Juga: Satu Calon Haji Asal Gorontalo Utara Gagal Berangkat Akibat Masalah Kesehatan, Dijadwalkan Ulang Tahun Depan

Proses penyelidikan ini dipicu oleh laporan yang menyebutkan adanya potensi kerugian negara mencapai ratusan juta rupiah.

Pelaksana tugas (Plt) Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus sekaligus Kasi Intelijen Kejari Gorontalo Utara, Bagas Prasetyo Utomo, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah
menerbitkan surat perintah penyelidikan resmi.

“Langkah hukum sudah kami mulai. Saat ini kami mengumpulkan bukti-bukti terkait pengelolaan dana desa dan indikasi pungli,” ujar Bagas, Jumat (24/5/2025).

Sebelumnya, Kepala Desa Gentuma sebenarnya telah diberi waktu 60 hari oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) untuk menyelesaikan temuan kerugian negara melalui jalur administratif.

Baca Juga: Wali Kota Adhan Dambea Gagas Perumahan Khusus PNS

Namun, tenggat tersebut berlalu tanpa penyelesaian.

“Berdasarkan nota kesepahaman antar instansi, jika dalam waktu yang ditentukan tidak diselesaikan secara administratif, maka langkah pidana bisa ditempuh,” tambah Bagas.

Meskipun pihak kejaksaan belum bisa merinci bentuk pungutan liar yang terjadi, indikasi awal sudah cukup kuat untuk memulai penyelidikan.

Dalam hal ini, laporan Inspektorat menjadi dasar awal penggalian fakta di lapangan.

Bagas juga mengajak masyarakat untuk turut mengawal proses hukum ini agar berjalan transparan dan akuntabel.

“Kami berharap masyarakat ikut serta dalam memantau kasus ini. Transparansi dan dukungan publik akan sangat membantu,” tegasnya.

Meski menghadapi keterbatasan jumlah personel, Kejari Gorontalo Utara menegaskan komitmennya untuk terus bergerak dalam upaya pemberantasan korupsi di daerah.(Inong)

Editor : Azis Manansang
#tindak pidana korupsi #GORONTALO UTARA #PUNGLI #Gorut #KEJARI #danadesa #Korupsi Dana Desa #Kepala Desa