Gorontalopost, GORONTALO – Drama hukum kasus korupsi pembangunan dan relokasi Puskesmas Kwandang Tahun Anggaran 2020 memasuki babak baru.
Upaya banding yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Gorontalo Utara.
Baca Juga: Viral Siswi SD Berkelahi di Pasar Limboto, Polisi Turun Tangan: Kasus Diselesaikan Damai
Akhirnya membuahkan hasil setelah Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Gorontalo mengabulkan permohonan tersebut.
Terdakwa Yamin Sahmin Lihawa, SKM, yang sebelumnya divonis ringan oleh Pengadilan Negeri Gorontalo, kini harus menerima hukuman lebih berat.
Dalam amar putusan yang dibacakan pada Jumat, 22 Agustus 2025.
Ia dijatuhi 4 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsidair 3 bulan kurungan.
Putusan ini jauh lebih tegas dibanding vonis sebelumnya yang hanya 1 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp50 juta subsidair 2 bulan kurungan.
Plt. Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Gorontalo Utara, Bagas Prasetyo Utomo, menegaskan.
Bahwa langkah banding ini adalah bentuk keseriusan jaksa dalam menegakkan hukum.
Baca Juga: Viral Isu Pasha Ungu Mundur dari DPR, PAN Jadi Sorotan Usai Aksi Joget Eko Patrio Dihujat Netizen
“Vonis kali ini lebih mendekati tuntutan kami, yaitu 5 tahun penjara.
Putusan ini menunjukkan bahwa keadilan masih ada dan hukum tetap bisa tegak untuk kasus korupsi,” tegas Bagas.
Ia juga menambahkan, putusan tersebut sejalan dengan perkara splitsing terkait proyek Puskesmas Kwandang yang sebelumnya sudah berkekuatan hukum tetap.
Termasuk kasus mantan Kadinkes Rizal Yusuf Kune, kontraktor Syamsudin Kadir, dan konsultan pengawas Abdul Jalil.
“Ini bukan hanya kemenangan jaksa, tapi kemenangan masyarakat.
Putusan ini penting agar tidak ada lagi disparitas hukuman dalam kasus serupa.
Korupsi adalah kejahatan serius, dan hukum harus tegas menindaknya,” imbuh Bagas.(Mg-03).
Editor : Azis Manansang