Gorontalopost.id, SUMALATA – Terduga penganiyaan YT alias Yosua (20) warga Desa Tabilaa, Kecamatan Bolaang Uki, Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel).
Diringkus Tim Reserse Mobile (Resmob) Polres Gorontalo Utara (Gorut) di tempat persembunyian yang berada di Desa puncak Mandiri Kecamatan Sumalata, Kabupaten Gorontalo Utara.
Baca Juga: Serahkan Bantuan Korban Kebakaran Bersama Istri, Kadis Sosial Kabgor Diperiksa Bawaslu
YT sempat buron dan menjadi incaran Polres Bolaang Mongondow Selatan, akibat kasus dugaan penganiayaan yang terjadi di Desa Tabilaa, Kecamatan Bolaang Uki, Kabupaten Bolaang Mongondow.
Penangkapan terhadap YT berawal pada Jumat (8/9/2023) Tim Resmob Angin Selatan, Polres Bolaang Mongondow Selatan melakukan pengungkapan soal keberadaan YT.
Baca Juga: Polsek Tilongkabila Gerebek Lokasi Penyulingan Miras di Tunggulo
Terendus keberadaan YT ternyata berada di wilayah hukum Polres Gorontalo Utara. Mengetahui itu, lantas Tim Resmob Angin Selatan melakukan koordinasi dengan Tim Resmob Polres Gorontalo Utara.
Dari hasil penyelidikan, Tim Resmob Polres Gorontalo Utara kemudian bergerak cepat dan menuju ke lokasi persembunyian YT. Saat diamankan YT tidak melakukan perlawanan.
Baca Juga: 10 Peserta Lolos Seleksi Administrasi Calon Kepala Ombudsman Gorontalo/
Kapolres Gorontalo Utara, AKBP Andik Gunawan melalui Kasat Reskrim AKP Mohamad Adam mengatakan.
penangkapan terhadap terduga pelaku YT hanya membackup Tim Resmob Angin Selatan, Polres Bolaang Mongondow Selatan.
Baca Juga: Hamim Sebut Kepemimpinan Bisa Berganti, Daerah Harus Terus Maju
“Iya memang benar penangkapan itu. Namun kita dari pihak Polres Gorontalo Utara hanya melakukan backup dalam pengungkapan kasus tersebut,” jelas AKP Mohamad, kemarin.
Baca Juga: Enam Jabatan Utama Dan Empat Jabatan Kapolsek Jajaran Polres Boalemo Disertijab
Usai penangkapan terduga pelaku telah diserahkan ke Tim Resmob Angin Selatan, Polres Bolaang Mongondow Selatan.
“Jadi pelakunya sudah kami serahkan usai penangkapan,” tutup AKP Mohamad. (Inong/gps/hms-pol).
Editor : Azis Manansang