Gorontalopost.Id, GORONTALO - Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota Gorontalo Kota menetapkan empat orang tersangka.
Usai diamankan dari permainan judi domino di salah satu rumah warga yang ada di Kelurahan Limba B Kecamatan Kota Selatan Kota Gorontalo kemarin (10/11/2023) pukul 01.30 Wita.
Baca Juga: Jalan Rusak dan Belum Memadai di Taluditi Tokoh Masyarakat Curhat ke Kapolres Pohuwato
Kapolresta Gorontalo Kota Kombespol Dr.Ade Permana, SIK, MH melalui Kasat Reskrim Kompol Leonardo Widharta, SIK mengatakan.
Bahwa dua dari yang ditetapkan tersangka adalah Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH).
Kompol Leonardo menjelaskan kronologi penangkapan adalah setelah menerima laporan masyarakat.
Dirinya bersama team rajawali dan piket reskrim menuju ke lokasi dan menemukan empat orang yang sedang bermain judi kartu domino “bala bala”.
Baca Juga: Kabgor Paling Besar dan Bonebol Paling Tinggi Kenaikan Dana Desa (DD) Tahun 2024
"Dimana dalam permainan tersebut mereka melakukan Taruhan berupa uang tunai.
Dengan pecahan Rp.1.000.00 (Seribu rupiah) dan ada juga Rp.2.000.00 (dua ribu rupiah serta pecahan Rp.5.000.00 (Lima ribu rupiah),"ungkapnya.
Ditambahkan Kompol Leonardo bahwa dua tersangka yakni RM (31) danSDWA (25) dilakukan penahanan di ruang tahanan Polresta Gorontalo Kota.
Baca Juga: Merlan Perintah Seluruh Desa di Bone Bolango Anggarkan Program Intervensi Stunting dan Kemiskinan
Sementara dua yang lainnya yang merupakan ABH hanya wajib lapor.
Keempat tersangka di jerat dengan pasal 303 (1) ke-2 dan ke-3 Sub Pasal 303 bis (1) ke-1 dan ke-2 KUHPidana.
Tentang Kejahatan terhadap kesopanan (judi) dengan ancaman 10 tahun penjara," tutup Kompol Leonardo.(Mg-03/Hms-pol).
Editor : Azis Manansang