Gorontalopost.Id, GORONTALO - Sebanyak delapan karung minuman beralkohol yang di duga cap tikus diamankan Sat Narkoba Polresta Gorontalo Kota saat menggelar patroli KRYD (kegiatan rutin yang ditingkatkan), kemarin (18/11/23).
Baca Juga: Empat Hari Hilang Nelayan Pohuwato Ditemukan Tewas, Jasad Tak Utuh
Kapolresta Gorontalo Kota Kombespol Dr. Ade Permana, SIK, MH melalui kabag Ops Kompol Suharjo, SE yang memimpin patroli.
Mengungkapkan saat itu team opsnal Sat Narkoba menerima laporan dari masyarakat.
Bahwa mereka melihat beberapa karung yang diduga berisi minuman keras cap tikus di area persawahan yang ada di Kelurahan Bulotadaa Timur Kecamatan Sipatana Kota Gorontalo.
Baca Juga: Kadisparprov Apresiasi #KadinTALK, Jadikan Wisata Bubohu Bali nya Gorontalo
Setelah menerima laporan dari opsnal narkoba, patroli KRYD langsung menuju lokasi.
Dan menemukan adanya 8 karung yang berisi 15 sak miras yang diduga cap tikus dimana 1 sak tersebut berisi 25 Liter.
Saat menurutnya Opsnal sat narkoba masih mendalami siapa pemilik 375 liter cairan beralkohol diduga cap tikus tersebut dengan melakukan interogasi kepada saksi saksi yang ada di sekitar TKP.
Baca Juga: Kadisparprov Apresiasi #KadinTALK, Jadikan Wisata Bubohu Bali nya Gorontalo
"Saat 8 karung cap tikus yang diperkirakan 375 liter tersebut diamankan ke mako Polresta Gorontalo Kota, "ujar Kompol Suharjo.
Terakhir ia menghimbau kepada masyarakat bila melihat, mengetahui adanya satu tidak pidana atau gangguan kamtibmas maupun barang mencurigakan.
"Silahkan langsung melaporkan ke call center 110 atau ke whatsapp hallo kapolresta 0821-9275-2828 untuk segera kami tindak lanjuti.
dan indentitas pelapor kami rahasiakan,”tutup Kompol Suharjo.(Mg-03/Hms-pol).
Editor : Azis Manansang