Advetorial Artis Dan Hiburan Berita Daerah Berita Utama Cover Story COVID-19 Ekonomi & Bisnis Hukum & Kriminal Internasional Kesehatan Lifestyle & Teknologi Nasional Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Sport Teropong

PN Gorontalo Klaim Eksekusi 36 Gazebo di Pantai Wisata Botutonuo Sesuai Prosedur

Azis Manansang • Sabtu, 13 Januari 2024 | 17:52 WIB

 

Eksekusi  puluhan Gazebo di Pantai wisata Botutonuo karena bersengketa lahan. (F:istimewa)
Eksekusi puluhan Gazebo di Pantai wisata Botutonuo karena bersengketa lahan. (F:istimewa)

Gorontalopost.id,   KABILA BONE – Pengadilan Negeri (PN) Gorontalo tegaskan eksekusi puluhan bangunan usaha (Gazebo di lokasi wisata lorong 5 Pantai Botutonuo Kecamatan Kabila Bone, Kabupaten Bone Bolango sudah sesuai prosedur.

Bantahan ini disampaikan juru bicara (jubir) PN Gorontalo, Bayu Lesmana, dimana menurutnya.

Eksekusi yang dilakukan sudah dalam proses pembuktiannya, serta seluruh prosedur sudah dijalankan sehingga sampai mendapatkan putusan.

Baca Juga: Belasan Siswa SMK Terjaring Razia Satpol PP Bone Bolango

“Eksekusi itu sebenarnya hanya akhir dari sebuah proses sengketa perdata. Jadi pada prosedur diajukannya gugatan itu, kan sudah melalui proses pembuktian,”ujarnya saat dikonfirmasi, kemarin.

Bayu menjelaskan, Pengadilan telah turun langsung ke lapangan untuk memeriksa objek-objek tanah yang bersengketa. Sehingga ia menegaskan tidak terdapat kekeliruan.

Baca Juga: Anggota Polisi di Gorontalo Tewas Tertabrak Motor depan SMA 4 Jalan Brigjen Piola Isa

“Pengadilan telah memeriksa dari objek sengketa, yaitu terkait batasan-batasannya.

Luas tanah yang akan dieksekusi, serta pada proses tersebut juga dihadiri oleh pihak aparat setempat,” bebernya.

Adapun sebelumnya, Pengadilan melakukan eksekusi 36 gazebo, 1 rumah warga, 1 musholah dan 4 kamar bilas.

Serta 1 bangunan kuliner milik Pariwisata di kawasan wisata Pantai Botutonuo pada Kamis (04/01/2024).

Baca Juga: Salurkan Susu dan Sembako, PKK Gorontalo Fokus Berantas Tengkes

Eksekusi itu dilakukan setelah pengadilan memenangkan gugatan dari Hariyanto K Tilome selaku pemilik tanah yang merupakan warga Desa Botutonuo.

Adapun luas lahan bersengketa mencapai 3.000 meter persegi yang berada di pesisir pantai Botutonuo.(Anthx/Dlp).

Editor : Azis Manansang
#wisata #Bone Bolango #eksekusi #PN Gorontalo