Gorontalopost.id, LIMBOTO– Bejad selama tiga tahun antara tahun 2021 sampai dengan tahun 2023. Seorang Ayah setubuhi anak kandung hingga hamil.
Kasus tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak (persetubuhan) diwilayah Kabupaten ini diungkap Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Gorontalo.
Baca Juga: Bandara Panua Tunjang Pohuwato Jadi Lumbung Pangan Provinsi Gorontalo
Kapolres Gorontalo AKBP Deddy Herman, SIK, MKP melalui Kanit I Reskrim Polres Ipda Ryan Sukma Wibawa, S.Tr.K.
Mengungkapkan bahwa tindak pidana tersebut dilakukan oleh tersangka inisial AP (39) terhadap korban dibawah umur yang tidak lain adalah anaknya sendiri.
“Adapun berdasarkan laporan yang kami terima dari Ibu Korban pada tanggal 22 mei 2023, kemudian dilakukan proses penyelidikan serta penyidikan.
Terungkap bahwa Tersangka AP pertama kali melakukan perbuatan tersebut pada tahun 2021.
Baca Juga: Perayaan Cap Go Meh di Gorontalo Meriah dan Semarak
Dan terakhir pada bulan mei 2023 dengan hari dan tanggal sudah tidak diingat lagi.” ujar Ipda Ryan saat melakukan konferensi Pers, Senin (26/02/2024).
Atas perbuatannya itu, penyidik pun menerapkan pasal tentang undang-undang perlindungan anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76D.
Baca Juga: Pertumbuhan Ekonomi Pohuwato Meningkat, Kemiskinan, SDM dan Infrastruktur Masih jadi PR
Dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
Untuk menjalani proses selanjutnya, tersangka AP pun dilakukan penahanan oleh penyidik dirumah tahanan Polres Gorontalo.
“Demi proses labih lanjut, tersangka AP kami lakukan penahanan di rumah tahanan Polres Gorontalo” tandasnya.(Tasya/Hms-pol).
Editor : Azis Manansang