Gorontalopost, MARISA - Dua orang terduga pelaku penjual obat-obatan terlarang tanpa izin. Diringkus Satuan Resnarkoba Polres Pohuwato, kemarin (18/03/2024).
Menurut Kapolres Pohuwato AKBP Winarno, SH, SIK, melalui Kasat Res Narkoba Iptu Renly H Turangan, SH.
Menjelaskan, pengungkapan dalam wakktu 24 jam atas kedua kasus tersebut terjadi pada Sabtu, (16/03//24) dan Minggu, 17 Maret 2024.
Baca Juga: Deprov Gorontalo Seriusi Kanal Tanggidaa Mangkrak Pansus LKPJ Bakal Panggil Dinas PUPR
Kasat menjelaskan, penangkapan berdasarkan informasi yang di terima Sat Res Narkoba pada hari Sabtu, 16 Maret 2024.
"Dan sekitar pukul 21.45 WITA, mengamankan seorang pr. Berinisial (OL), 44 tahun bertempat di desa Marisa Utara serta dilakukan pengeledahan yang disaksikan aparat desa setempat.
Ditemukan obat-obatan berjenis Neomethor berjumlah 1.240 (seribu dua ratus empat puluh) butir, dan obat berjenis Vetasen 140 (seratus empat puluh) butir.” Ucapnya.
Baca Juga: Satgas Penanganan Sampah di Jalan GORR Libatkan Pemkab dan Pemprov Gorontalo
Selanjutnya pada Minggu (17/03/ 2024) sekitar pukul 21.30 WITA, dengan Kasus yang berbeda.
Sat Res Narkoba kembali mengamankan terduga pelaku pr. Berinisial (SO), 28 tahun, di desa Buntulia Tengah.
"Yang bersangkutan dilakukan pengeledahan yang disaksikan masyarakat setempat.
Ditemukan obat-obatan berjumlah 462 (empat ratus enam puluh dua) butir Pil Koplo Y (Trihexyphenida),"bebernya.
Baca Juga: Anggaran Rp 34 Miliar Dikucurkan, Proyek Jalan Iluta-Pilolodaa Mangkrak Disorot Pansus LKPJ Gubernur
Renly H Turangan menambahkan kini kedua terduga pelaku beserta barang bukti di amankan satuan Resnarkoba Polres Pohuwato.
"Dan barang bukti tersebut akan dibawa ke BPOM Gorontalo untuk dilakukan pengujian, guna proses lebih lanjut,”. tandasnya.(Hendris/Hms-Pol).
Editor : Azis Manansang