Gorontalopost, GORONTALO – Warga Kecamatan Mootilango Kabupaten Gorontalo (Kabgor) berinisial IH. Ditangkap Polisi lantaran telah mengalihkan atau menggadaikan mobil
kreditan tanpa persetujuan tertulis dari leasing.
Kejadian ini dibenarkan Kasat Reskrim Polresta Gorontalo Kota, Kompol Leonardo Widharta.
Kasat menjelaskan kasus ini bermula dari laporan PT ACC Gorontalo, dimana pada tanggal 21 Mei 2022, IH membeli satu uni mobil dengan sistem kredit.
Baca Juga: Kejari Kabgor Musnakan 500 Botol Miras dan 200 Strip Obat Terlarang
Namun, kendaraan tersebut malah digadaikan IH kepada orang lain tanpa sepengetahuan perusahaan. IH melakukan hal tersebut lantaran mau membayar utang sebesar Rp 40 juta.
“Jadi Telah terjadi tindak pidana mengalihkan benda yang menjadi obyek jaminan fidusia tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari penerima fidusia," ungkap Kompol Leonardo dikutip dari laman Polresta Gorontalo Kota.
Baca Juga: Kabid PUPR dan Kontraktor Jalan Nani Wartabone Kota Gorontalo Ditahan Kejati
"Tentunya kondisi ini perlu kita cermati dan menjadi perhatian atau penanganan khusus,” sambungnya. IH dijerat dengan Pasal 36 UURI nomor 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia atau Pasal 372 KUHPidana.
"Kepada Masyarakat saya menghimbau untuk jangan sembarangan menggadaikan atau menjual kendaraan yang masih berstatus cicilan atau kredit jika tak mau berurusan dengan hukum," tutup Kompol Leonardo.(Mg-03/Hms-Pol).
Editor : Azis Manansang