Advetorial Artis Dan Hiburan Berita Daerah Berita Utama Cover Story COVID-19 Ekonomi & Bisnis Hukum & Kriminal Internasional Kesehatan Lifestyle & Teknologi Nasional Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Sport Teropong

Sat Narkoba Polresta Gorontalo Kota Gagalkan Peredaran Narkotika, Tiga Pelaku Terancam 12 Tahun Penjara

Azis Manansang • Rabu, 19 Juni 2024 | 23:05 WIB

 

Tiga pelaku masing-masing dengan inisial AR alias Agus (48) NRL alias Nur, (22)  dan   MHH alias Masita (21) berhasil diamankan oleh Satres Narkoba Polresta Gorontalo Kota.(F:hms-pol)
Tiga pelaku masing-masing dengan inisial AR alias Agus (48) NRL alias Nur, (22) dan MHH alias Masita (21) berhasil diamankan oleh Satres Narkoba Polresta Gorontalo Kota.(F:hms-pol)


Gorontalopost,  GORONTALO - Satuan Reserse Narkoba Polresta Gorontalo Kota berhasil mengamankan tiga orang terkait kasus penyalahgunaan narkotika.

Pengungkapan kasus ini disampaikan Kasat Narkoba Polresta Gorontalo Kota, AKP Ricky
Parmo, saat konferensi pers, yang digelar belum lama ini.

Baca Juga: Butuh 465 Pantarlih, KPU Bone Bolango Sosialisasi kepada 165 PPS

AKP Ricky Parmo, mengungkapkan bahwa pelaku, masing-masing dengan inisial AR alias
Agus (48) NRL alias Nur, (22) dan MHH alias Masita (21).

Lanjut kata Ricky, pelaku Agus ditangkap di Kelurahan Ipilo, Kota Gorontalo, sementara
NRL ditangkap di sebuah kos-kosan di kota yang sama.

"Kasus yang menjerat Agus adalah penyalahgunaan sabu, sedangkan Nur dan Masita
terlibat dalam kasus penggunaan ganja," ujar Ricky.

Baca Juga: Pemuda di Gorontalo Pengaruh Alkohol Tikam Warga Telaga Hingga Luka Robek di Pinggang Hingga Leher

Menurut Ricky, penangkapan dilakukan setelah mendapatkan informasi dari masyarakat
tentang aktivitas Agus yang diduga sering menggunakan narkotika.

Saat Agus melintasi jalan di Kelurahan Ipilo, tim Satres Narkoba langsung bertindak dan
berhasil mengamankannya.

"Dari hasil interogasi, tim berhasil menyita barang bukti berupa narkoba jenis sabu yang
disembunyikan dalam bungkus rokok," ungkap Ricky.

Selain itu, tim juga melakukan penggeledahan di rumah Agus dan berhasil menemukan
barang bukti tambahan.

Baca Juga: Gadaikan Mobil Kreditan, Warga Mootilango Kabupaten Gorontalo Ditangkap Polisi

Untuk pelaku NRL dan Masita, mereka terlibat dalam kasus penggunaan ganja yang
didapatkan dari Masita dalam bentuk linting dengan harga Rp 50.000.

"Kasus-kasus ini akan ditindaklanjuti sesuai dengan hukum yang berlaku. Agus dijerat
dengan Pasal 121 ayat 1 subsider UU No. 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Sementara NRL dijerat dengan Pasal 111 ayat 1 subsider, dan Masita dijerat dengan Pasal
141 ayat 1 subsider dari UU yang sama.

"Ancaman pidana bagi ketiganya adalah minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara,
dengan denda antara Rp 800 juta hingga Rp 8 Miliar," tutup Ricky.(Mg-03).

Editor : Azis Manansang
#Kasus Narkoba #Gorontalo #terancam 12 tahun penjara #Polresta Gorontalo Kota