Gorontalopost, GORONTALO - Sebanyak 52 barang bukti perkara tahun 2024 dimusnahkan Kejaksaan Negeri Gorontalo .
Kegiatanpemusnahan berlangsung di Lapangan Kejari Kota Gorontalo, Kelurahan Molosipat U, Kecamatan Sipatana, Kota Gorontalo pada, Kamis (8/8/24).
Baca Juga: Kabar Gembira Menpora Akan Jadikan Gorontalo Pusat dan Pembinaan Sepak Takraw Nasional
Pemusnahan ini dihadiri Forkopimda Kota Gorontalo, beragam metode digunakan dalam pemusnahan.
Barang bukti yang meliputi kasus narkotika, judi, senjata tajam, minuman keras (miras), dan obat-obatan terlarang.
Kepala Kejaksaan Negeri Kota Gorontalo, Edy Hartoyo, menjelaskan bahwa pemusnahan barang bukti merupakan tahap akhir dari proses penegakan hukum, sesuai dengan arahan pimpinan.
Baca Juga: Rachmat Gobel Santuni Korban Banjir dan Longsor di Bone Bolango
"Barang bukti yang dimusnahkan terkait dengan perkara narkotika, judi, senjata tajam, miras, dan obat-obatan terlarang,” kata Edy Hartoyo.
Menurut Edy Hartoyo, kasus narkotika masih mendominasi jumlah barang bukti yang dimusnahkan.
Ini menunjukkan bahwa narkotika merupakan kejahatan utama yang terus mendapatkan perhatian serius dari aparat penegak hukum di Kota Gorontalo.(Mg-03).
Editor : Azis Manansang