Advetorial Artis Dan Hiburan Berita Daerah Berita Utama Cover Story COVID-19 Ekonomi & Bisnis Hukum & Kriminal Internasional Kesehatan Lifestyle & Teknologi Nasional Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Sport Teropong

Didominasi Narkotika, Kejari Gorontalo Musnahkan 52 Barang Bukti Perkara 2024

Azis Manansang • Kamis, 8 Agustus 2024 | 17:18 WIB

 

 

Pemusnahan barang bukti hasil perkara 2024 oleh Kejaksaan Negeri Gorontalo tahun  2024 (Foto : humas)
Pemusnahan barang bukti hasil perkara 2024 oleh Kejaksaan Negeri Gorontalo tahun 2024 (Foto : humas)


Gorontalopost, GORONTALO - Sebanyak 52 barang bukti perkara tahun 2024 dimusnahkan Kejaksaan Negeri Gorontalo .

Kegiatanpemusnahan berlangsung di Lapangan Kejari Kota Gorontalo, Kelurahan Molosipat U, Kecamatan Sipatana, Kota Gorontalo pada,  Kamis (8/8/24).

Baca Juga: Kabar Gembira Menpora Akan Jadikan Gorontalo Pusat dan Pembinaan Sepak Takraw Nasional

Pemusnahan ini dihadiri Forkopimda Kota Gorontalo, beragam metode digunakan dalam pemusnahan.

Barang bukti yang meliputi kasus narkotika, judi, senjata tajam, minuman keras (miras), dan obat-obatan terlarang.

Kepala Kejaksaan Negeri Kota Gorontalo, Edy Hartoyo, menjelaskan bahwa pemusnahan barang bukti merupakan tahap akhir dari proses penegakan hukum, sesuai dengan arahan pimpinan.

Baca Juga: Rachmat Gobel Santuni Korban Banjir dan Longsor di Bone Bolango

"Barang bukti yang dimusnahkan terkait dengan perkara narkotika, judi, senjata tajam, miras, dan obat-obatan terlarang,” kata Edy Hartoyo.

Menurut Edy Hartoyo, kasus narkotika masih mendominasi jumlah barang bukti yang dimusnahkan.

Ini menunjukkan bahwa narkotika merupakan kejahatan utama yang terus mendapatkan perhatian serius dari aparat penegak hukum di Kota Gorontalo.(Mg-03).

Editor : Azis Manansang
#Kota Gorontalo #KEJARI #musnakan barang bukti #narkotika